Family

Family

Rabu, 23 Oktober 2013

Perngantar Propesi Keperawatan



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Undang-undang Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 63 ayat (4) yang berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. Hal ini memberi arah bahwa siapapun tenaga kesehatan yang akan menangani klien/pasien harus mempunyai kompetensi yang cukup untuk dapat memberikan asuhan sesuai dengan kewenangannya yang mungkin akan dapat memberikan kenyamanan kepada pasien sebagai customer dari pelayanan kesehatan.
Praktisi kesehatan harus mampu menggunakan berbagai telaahan ilmiah, legal – etis, praktis dan juga colegial dalam upaya untuk memberikan asuhan yang tepat kepada pasien serta juga menggunakan pendekatan Humanistik dalam mengimplementasikan berbagai tindakan yang dilakukannya. Akibatnya siapapun yang sudah berkecimpung dan memegang profesi dalam bidang kesehatan harus mempunyai kemampuan yang memadai dalam mengatasi pasiennya secara ilmiah dengan jalan mengetahui rasional setiap tindakan, secara legal dan etis untuk mengetahui tindakannya tidak melanggar norma yang ada, secara praktis dalam hal menjalankan standar asuhan, colegial dalam berhubungan dengan tim kesehatan lainnya dan juga secara humanistik dalam memperlakukan pasien sebagai subjek dan objek dalam pelaksanaan asuhannya.
Personil yang melaksanakan asuhan keperawatan disebut dengan perawat yang menurut Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010 dikatakan bahwa perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan
Berdasarkan definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perawat merupakan suatu profesi yang mana dalam kegiatannya berusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada pasien (individu, keluarga dan masyarakat) dengan menggunakan cara dan teknik yang diajarkan dalam dunia keperawatan itu sendiri.
1.2              Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, maka timbullah berbagai masalah yang dapat di identifikasi, yaitu sebagai berikut:
1.2.1    Apa yang dimaksud dengan Regulasi Keperawatan ?
1.2.2    Bagaimanakah Aspek Legal dalam Keperawatan ?
1.2.3    Apa Kewajiban Perawat ?
1.2.4    Apa Hak Perawat ?
1.3              Tujuan
1.3.1    Untuk mengetahui Regulasi Keperawatan.
1.3.2    Untuk mengetahui Aspek Legal Keperawatan.
1.3.3    Untuk mengetahui Kewajiban Perawat.
1.3.4    Untuk mengetahui Hak Perawat.
1.4              Manfaat
1.4.1    Kita dapat mengetahui apa yang dimaksud Regulasi Keperawatan.
1.4.2    Kita dapat mengetahui Aspek Legal Keperawatan.
1.4.3    Kita dapat mengetahui Kewajiban Perawat.
1.4.4    Kita dapat mengetahui Hak Perawat.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian
Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus.
Regulasi adalah aturan dan tindakan yang mempengaruhi difusi dan pemanfaatan teknologi pembelajaran. Kebijakan dan peraturan pemerintah mempengaruhi pemanfaatan teknologi. Kebijakan dan regulasi biasanya dihambat oleh permasalahan etika dan ekonomi.
            Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia.
Registrasi merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui setiap satu atau dua tahun.
2.2       Segi Yuridis Praktik Keperawatan.
Dalam pemberian asuhannya, seluruh tenaga kesehatan diatur dalam berbagai peraturan, baik berhubungan dengan hukum kegiatan perawat dibatasu oleh keahlian dan kewenangan. Keahlian dalam  hal ini merujuk kepada kemampuan yang wajib dikuasai oleh perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan. Untuk dapat  menjaga kesinambungan dan menjaga bahwa tindakan  yang dilakukan tersebut sesuai maka perlu dibuatkan suatu Standar baik standar yang memang  merujuk pada pengetahuan secara global maupun standar yang telah digunakan di lingkup yang  lebih kecil di rumah sakit. Sedangkan Kewenangan  merujuk kedalam  hak perawat yang  diperbolehkan untuk melakukan segenap tindakan kepada pasien, dimana hak ini akan diseimbangkan dengan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh perawat itu tadi.
Dalam melakukan semua keahlian dan kewenangan di atas, perlu dibuat suatu regulasi yang dapat memberikan suatu Izin kepada tenaga keperawatan supaya dapat memberikan tindakan kepada pasien dalam level aman. Berdasarkan Kepmenkes no 1239/2001 tentang registrasi perawat dan Permenkes No 148/2009 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat didapatkan beberapa izin yang harus dipunyai oleh seorang perawat:
2.2.1    Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan
2.2.2    Surat Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia
2.2.3    Surat Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompok
2.2.4    STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan
2.3       Aplikasi Aspek Legal dalam Keperawatan
Hukum mengatur perilaku hubungan antar manusia sebagai subjek hukum yang melahirkan hak dan kewajiban. Dalam kehidupan manusia, baik secara perorangan maupun berkelompok, hukum mengatur perilaku hubungan baik antara manusia yang satu dengan yang lain, antar kelompok manusia, maupun antara manusia dengan kelompok manusia. Hukum dalam interaksi manusia merupakan suatu keniscayaan (Praptianingsih, S., 2006).
Berhubungan dengan pasal 1 ayat 6 UU no 36/2009 tentang kesehatan berbunyi : “Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.”
Begitupun dalam pasal 63 ayat 4 UU no 36/2009 berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu”. Yang mana berdasarkan pasal ini keperawatan merupakan salah satu profesi/tenaga kesehatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada pasien yang membutuhkan.
Pelayanan keperawatan di rumah sakit meliputi : proses pemberian asuhan keperawatan, penelitian dan pendidikan berkelanjutan. Dalam hal ini proses pemberian asuhan keperawatan sebagai inti dari kegiatan yang dilakukan dan dilanjutkan dengan pelaksanaan penelitian-penelitian yang menunjang terhadap asuhan keperawatan, juga peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang diperoleh melalui pendidikan dimana hal ini semua bertujuan untuk keamanaan pemberian asuhan bagi pemberi pelayanan dan juga pasien selaku penerima asuhan.
Berdasarkan undang-undang kesehatan yang diturunkan dalam Kepmenkes 1239 dan Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan kegiatan keperawatan. Adapun kegiatan yang secara langsung dapat berhubungan dengan aspek legalisasi keperawatan :
2.3.1    Proses Keperawatan
2.3.2    Tindakan keperawatan
2.3.3    Informed Consent
Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan tenaga perawat.
2.4       Hak dan Kewajiban Perawat
Hak dan kewajiban perawat ditentukan dalam Kepmenkes 1239/2001 dan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.956
2.4.1    Kewajiban Perawat
a.   Mempunyai izin untuk melakukan pekerjaan maupun untuk melakukan praktik keperawatan (Pasal 1, 3, 6, 8)
b.        Membantu Program Pemerintah di bidang kesehatan (Pasal 18)
c.         Meningkatkan mutu pelayanan profesi (Pasal 19)
d.    Mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat di ruang praktiknya (untuk praktik perorangan) (Pasal 21)
e.         Memenuhi persyaratan mutu layanan dalam bentuk ketersediaan sarana dan prasarana minimal bagi perawat (pasal 22, 23) dan berpraktik sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 30)
f.          Menjalankan fungsi keperawatan berdasarkan ketentuan
g.         Mengumpulkan sejumlah angka kredit (Ketentuan MenPAN 94/2001)

2.4.2    Hak Perawat
Dalam Kepmenkes 1239/2001 hak perawat tidak dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat kita lihat pada pasal 15 dan 20 sebagai berikut :
Pasal 15 : dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk:
a.         Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b.         Tindakan keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (1) meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c.          Dalam melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) harus sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi profesi
d.         Pelayanan tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari dokter.
Pasal 20, menjelaskan sebagai berikut:
a.         Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan tindakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagai dimaksud dalam pasal 15
b.         Pelayanan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk penyelamatan jiwa.
2.5       Masalah hukum perdata dan hukum umum dalam praktek Keperawatan
Tort : Adalah kesalahan yang di buat kepada seseorang atau hak miliknya.
2.5.1    Tort intensional. Tindakan terencana yang melanggar hak orang lain, seperti kekerasan, ancaman dan kesalahan penahanan.
a.         Ancaman adalah intensional yang mengandung maksud melakukan kontak yang menyerang dan membahayakan. Contoh: perawat mengancam akan tetap melakukan tindakan x-ray walaupun pasien tidak menyetujui hal itu.
b.         Kekerasan adalah segala sentuhan yang disengaja di lakukan tanpa ijin. Contoh: perawat mengancam untuk melakukan injeksi tanpa persetujuan klien, jika perawat tetap memberikan injeksi maka itu disebut kekerasan.
c.          Kesalahan penahanan terjadi jika seorang ditahan tanpa adanya surat resmi. Contoh: hal ini terjadi ketika perawat menahan klien dalam area terbatas yang mengganggu kebebasan klien tersebut.
2.5.2    Tort Kuasi-Intensional adalah tindakan yang tidak direncanakan, tidak akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan jika tindakan tersebut dilakukan, seperti pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.
a.         Pelanggaran privasi adalah melindungi hak klien untuk bebas dari gangguan terhadap masalah pribadinya. 4 tipe pelanggaran pribadi: gangguan terhadap privasi, peniruan nama, pemberitaan tentang fakta pribadi/fakta yang memalukan, dan publikasi palsu tentang seseorang.
Contoh: pemberian informasi medis klien kepada pihak yang tidak berwenang seperti wartawan atau atasan klien.
b.         Pencemaran nama baik adalah publikasi pernyataan palsu yang merusak reputasi seseorang. Niat buruk berarti pihak yang mengeluarkan pernyataan tersebut mengetahui bahwa pernyataan tersebut adalah palsu dan tetapi tetap melakukannya.
c.          Slander terjadi saat seseorang memberikan pernyataan palsu secara lisan. Contoh: seorang perawat memberitahukan kepada orang lain bahwa seorang klien menderita penyakit menular seksual dan hal itu mempengaruhi karir bisnis klien.
d.         Libel adalah pencemaran nama baik secara tertulis. Contoh: penulisan data palsu.
5.2.3    Tort Nonintensional adalah kelalaian atau malpraktek.
a.         Kelalaian adalah tindakan yang dapat menjatuhkan standar pelayanan. Contoh: pemasangan cairan intravena yang salah pada klien/memperbolehkan asisten keperawatan memasukan obat, biasanya akan berakibat pendisiplinan terhadap hal tersebut.
b.         Malpraktek adalah salah satu bentuk kelalaian yang sering disebut kelalaian profesional. Malpraktek keperawatan adalah akibat dari pelayanan keperawatan yang dilakukan dibawah standar praktek keperawatan. Contoh: perawat memasukan obat pada klien padahal pada rekam medis klien tercantum bahwa klien memiliki alergi terhadap obat tersebut.


BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
            Regulasi keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan keperawatan Indonesia.
Dalam masa transisi professional keperawatan di Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes nomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja (SIK). Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat puskesmas. Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah (Dinas Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1239 tahun 2001.
SIP adalah suatu bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia oleh departemen kesehatan. SIP mempunyai kewenangan dan hak:
1.   Melakukan pengkajian.
2.   Melakukan terapi keperawatan.
3.   Melakukan observasi.
4.   Memberikan pendidikan & konseling.
5.   Melakukan intervensi medis yang didelegasi.
6.   Melakukan evaluasi tindakan keperawatan diberbagai tatanan yankes.
SIK adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
IPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perwat perorangan atau bekelompok, Perawat yang memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Standar profesi yaitu pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
3.2       Saran
            3.2.1    Pembaca harus dapat mengerti dan memahami akan pentignya Regulasi Keperawatan, sebagai bekal dalam menjalankan tugas sebagai seorang perawat.
3.2.2    Makalah ini masih belum mencapai kesempurnaan, kami sadar dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan sehingga pembaca dapat mengoreksi atau memberi kritik dan saran yang sifatnya membangun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar