BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Undang-undang
Kesehatan No.36 Tahun 2009 Pasal 63 ayat (4) yang berbunyi “Pelaksanaan
pengobatan dan/atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan
hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu”. Hal ini memberi arah bahwa siapapun tenaga kesehatan
yang akan menangani klien/pasien harus mempunyai kompetensi yang cukup untuk
dapat memberikan asuhan sesuai dengan kewenangannya yang mungkin akan dapat
memberikan kenyamanan kepada pasien sebagai customer dari pelayanan kesehatan.
Praktisi
kesehatan harus mampu menggunakan berbagai telaahan ilmiah, legal – etis,
praktis dan juga colegial dalam upaya untuk memberikan asuhan yang tepat kepada
pasien serta juga menggunakan pendekatan Humanistik dalam mengimplementasikan
berbagai tindakan yang dilakukannya. Akibatnya siapapun yang sudah berkecimpung
dan memegang profesi dalam bidang kesehatan harus mempunyai kemampuan yang
memadai dalam mengatasi pasiennya secara ilmiah dengan jalan mengetahui
rasional setiap tindakan, secara legal dan etis untuk mengetahui tindakannya
tidak melanggar norma yang ada, secara praktis dalam hal menjalankan standar
asuhan, colegial dalam berhubungan dengan tim kesehatan lainnya dan juga secara
humanistik dalam memperlakukan pasien sebagai subjek dan objek dalam
pelaksanaan asuhannya.
Personil
yang melaksanakan asuhan keperawatan disebut dengan perawat yang menurut
Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/I/2010 dikatakan bahwa perawat adalah
seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar
negeri sesuai peraturan perundang-undangan
Berdasarkan
definisi diatas dapat disimpulkan bahwa perawat merupakan suatu profesi yang
mana dalam kegiatannya berusaha untuk memberikan kesejahteraan kepada pasien
(individu, keluarga dan masyarakat) dengan menggunakan cara dan teknik yang
diajarkan dalam dunia keperawatan itu sendiri.
1.2
Rumusan Masalah
Dari
uraian latar belakang di atas, maka timbullah berbagai masalah yang dapat di
identifikasi, yaitu sebagai berikut:
1.2.1 Apa yang dimaksud dengan Regulasi
Keperawatan ?
1.2.2 Bagaimanakah Aspek Legal dalam Keperawatan ?
1.2.3 Apa Kewajiban Perawat ?
1.2.4 Apa Hak Perawat ?
1.3
Tujuan
1.3.1 Untuk
mengetahui Regulasi Keperawatan.
1.3.2 Untuk
mengetahui Aspek Legal Keperawatan.
1.3.3 Untuk
mengetahui Kewajiban Perawat.
1.3.4 Untuk
mengetahui Hak Perawat.
1.4
Manfaat
1.4.1 Kita
dapat mengetahui apa yang dimaksud Regulasi Keperawatan.
1.4.2 Kita
dapat mengetahui Aspek Legal Keperawatan.
1.4.3 Kita
dapat mengetahui Kewajiban Perawat.
1.4.4 Kita
dapat mengetahui Hak Perawat.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Regulasi
adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau
pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan
dengan hukum undang-undang atau kasus.
Regulasi adalah aturan dan tindakan yang mempengaruhi
difusi dan pemanfaatan teknologi pembelajaran. Kebijakan dan peraturan
pemerintah mempengaruhi pemanfaatan teknologi. Kebijakan dan regulasi biasanya dihambat oleh
permasalahan etika dan ekonomi.
Regulasi keperawatan (regristrasi
& praktik keperawatan) adalah kebijakan atau ketentuan yang mengatur
profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya dan terkait dengan
kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan dengan perawat dan
keperawatan Indonesia.
Registrasi
merupakan pencantuman nama seseorang dan informasi lain pada badan resmi baik
milik pemerintah maupun non pemerintah. Perawat yang telah terdaftar diizinkan
memakai sebutan registered nurse. Untuk dapat terdaftar, perawat harus telah
menyelesaikan pendidikan keperawatan dan lulus ujian dari badan pendaftaran
dengan nilai yang diterima. Izin praktik maupun registrasi harus diperbaharui
setiap satu atau dua tahun.
2.2 Segi Yuridis Praktik Keperawatan.
Dalam
pemberian asuhannya, seluruh tenaga kesehatan diatur dalam berbagai peraturan,
baik berhubungan dengan hukum kegiatan perawat dibatasu oleh keahlian dan
kewenangan. Keahlian dalam hal ini
merujuk kepada kemampuan yang wajib dikuasai oleh perawat dalam melaksanakan
asuhan keperawatan. Untuk dapat menjaga
kesinambungan dan menjaga bahwa tindakan yang dilakukan tersebut sesuai maka perlu
dibuatkan suatu Standar baik standar yang memang merujuk pada pengetahuan secara global maupun
standar yang telah digunakan di lingkup yang lebih kecil di rumah sakit. Sedangkan
Kewenangan merujuk kedalam hak perawat yang diperbolehkan untuk melakukan segenap tindakan
kepada pasien, dimana hak ini akan diseimbangkan dengan tanggung jawab yang
harus dipenuhi oleh perawat itu tadi.
Dalam
melakukan semua keahlian dan kewenangan di atas, perlu dibuat suatu regulasi
yang dapat memberikan suatu Izin kepada tenaga keperawatan supaya dapat
memberikan tindakan kepada pasien dalam level aman. Berdasarkan Kepmenkes no
1239/2001 tentang registrasi perawat dan Permenkes No 148/2009 tentang Izin dan
Penyelenggaraan Praktik Perawat didapatkan beberapa izin yang harus dipunyai
oleh seorang perawat:
2.2.1 Surat
Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada
perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan
2.2.2 Surat
Izin Perawat selanjutnya disebut SIP adalah bukti tertulis pemberian kewenangan
untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia
2.2.3 Surat
Izin Praktik Perawat selanjutnya disebut SIPP adalah bukti tertulis yang
diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan
dan/atau berkelompok
2.2.4 STR
(Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis dari pemerintah kepada tenaga
kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan
perundang-undangan
2.3 Aplikasi Aspek Legal dalam Keperawatan
Hukum
mengatur perilaku hubungan antar manusia sebagai subjek hukum yang melahirkan
hak dan kewajiban. Dalam kehidupan manusia, baik secara perorangan maupun
berkelompok, hukum mengatur perilaku hubungan baik antara manusia yang satu
dengan yang lain, antar kelompok manusia, maupun antara manusia dengan kelompok
manusia. Hukum dalam interaksi manusia merupakan suatu keniscayaan
(Praptianingsih, S., 2006).
Berhubungan
dengan pasal 1 ayat 6 UU no 36/2009 tentang kesehatan berbunyi : “Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang
kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya
kesehatan.”
Begitupun
dalam pasal 63 ayat 4 UU no 36/2009 berbunyi “Pelaksanaan pengobatan dan/atau
perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk
itu”. Yang mana berdasarkan pasal ini keperawatan merupakan salah satu
profesi/tenaga kesehatan yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada pasien
yang membutuhkan.
Pelayanan
keperawatan di rumah sakit meliputi : proses pemberian asuhan keperawatan,
penelitian dan pendidikan berkelanjutan. Dalam hal ini proses pemberian asuhan
keperawatan sebagai inti dari kegiatan yang dilakukan dan dilanjutkan dengan
pelaksanaan penelitian-penelitian yang menunjang terhadap asuhan keperawatan,
juga peningkatan pengetahuan dan keterampilan serta sikap yang diperoleh
melalui pendidikan dimana hal ini semua bertujuan untuk keamanaan pemberian
asuhan bagi pemberi pelayanan dan juga pasien selaku penerima asuhan.
Berdasarkan
undang-undang kesehatan yang diturunkan dalam Kepmenkes 1239 dan Permenkes No.
HK.02.02/Menkes/148/I/2010, terdapat beberapa hal yang berhubungan dengan
kegiatan keperawatan. Adapun kegiatan yang secara langsung dapat berhubungan
dengan aspek legalisasi keperawatan :
2.3.1 Proses Keperawatan
2.3.2 Tindakan keperawatan
2.3.3 Informed Consent
Untuk
melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu
ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat agar tidak
terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian
hukum, perlindungan tenaga perawat.
2.4 Hak dan Kewajiban Perawat
Hak
dan kewajiban perawat ditentukan dalam Kepmenkes 1239/2001 dan Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Medik Nomor Y.M.00.03.2.6.956
2.4.1 Kewajiban Perawat
a. Mempunyai izin untuk melakukan pekerjaan maupun untuk melakukan praktik
keperawatan (Pasal 1, 3, 6, 8)
b. Membantu Program Pemerintah di bidang
kesehatan (Pasal 18)
c. Meningkatkan mutu pelayanan profesi
(Pasal 19)
d. Mencantumkan Surat Izin Praktik Perawat
di ruang praktiknya (untuk praktik perorangan) (Pasal 21)
e. Memenuhi persyaratan mutu layanan dalam
bentuk ketersediaan sarana dan prasarana minimal bagi perawat (pasal 22, 23)
dan berpraktik sesuai dengan peraturan perundangan (Pasal 30)
f. Menjalankan fungsi keperawatan
berdasarkan ketentuan
g. Mengumpulkan sejumlah angka kredit
(Ketentuan MenPAN 94/2001)
2.4.2 Hak
Perawat
Dalam Kepmenkes 1239/2001 hak perawat tidak
dijelaskan secara eksplisit tetapi dapat kita lihat pada pasal 15 dan 20
sebagai berikut :
Pasal 15 : dalam melaksanakan praktik
keperawatan berwenang untuk:
a. Melaksanakan
asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan,
perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b. Tindakan
keperawatan sebagaimana dimaksud pada butir (1) meliputi : intervensi
keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling kesehatan.
c. Dalam
melaksanakan asuhan keperawatan sebagaimana dimaksud angka (1) dan (2) harus
sesuai dengan standar asuhan keperawatan yang ditetapkan oleh organisasi
profesi
d. Pelayanan
tindakan medik hanya dapat dilakukan berdasarkan permintaaan tertulis dari
dokter.
Pasal 20, menjelaskan sebagai berikut:
a. Dalam
keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang/pasien, perawat berwenang untuk
melakukan tindakan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sebagai dimaksud
dalam pasal 15
b. Pelayanan
dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk
penyelamatan jiwa.
2.5 Masalah
hukum perdata dan hukum umum dalam praktek Keperawatan
Tort : Adalah
kesalahan yang di buat kepada seseorang atau hak miliknya.
2.5.1 Tort
intensional. Tindakan terencana yang melanggar hak orang lain, seperti
kekerasan, ancaman dan kesalahan penahanan.
a. Ancaman adalah intensional yang
mengandung maksud melakukan kontak yang menyerang dan membahayakan. Contoh:
perawat mengancam akan tetap melakukan tindakan x-ray walaupun pasien tidak
menyetujui hal itu.
b. Kekerasan adalah segala sentuhan yang disengaja
di lakukan tanpa ijin. Contoh: perawat mengancam untuk melakukan injeksi tanpa
persetujuan klien, jika perawat tetap memberikan injeksi maka itu disebut
kekerasan.
c. Kesalahan penahanan terjadi jika
seorang ditahan tanpa adanya surat resmi. Contoh: hal ini terjadi ketika
perawat menahan klien dalam area terbatas yang mengganggu kebebasan klien
tersebut.
2.5.2 Tort
Kuasi-Intensional adalah tindakan yang tidak direncanakan, tidak akan
menimbulkan hal yang tidak diinginkan jika tindakan tersebut dilakukan, seperti
pelanggaran privasi dan pencemaran nama baik.
a. Pelanggaran privasi adalah melindungi
hak klien untuk bebas dari gangguan terhadap masalah pribadinya. 4 tipe
pelanggaran pribadi: gangguan terhadap privasi, peniruan nama, pemberitaan
tentang fakta pribadi/fakta yang memalukan, dan publikasi palsu tentang
seseorang.
Contoh:
pemberian informasi medis klien kepada pihak yang tidak berwenang seperti
wartawan atau atasan klien.
b. Pencemaran nama baik adalah publikasi
pernyataan palsu yang merusak reputasi seseorang. Niat buruk berarti pihak yang
mengeluarkan pernyataan tersebut mengetahui bahwa pernyataan tersebut adalah
palsu dan tetapi tetap melakukannya.
c. Slander terjadi saat seseorang
memberikan pernyataan palsu secara lisan. Contoh: seorang perawat
memberitahukan kepada orang lain bahwa seorang klien menderita penyakit menular
seksual dan hal itu mempengaruhi karir bisnis klien.
d. Libel adalah pencemaran nama baik
secara tertulis. Contoh: penulisan data palsu.
5.2.3 Tort
Nonintensional adalah kelalaian atau malpraktek.
a. Kelalaian adalah tindakan yang dapat
menjatuhkan standar pelayanan. Contoh: pemasangan cairan intravena yang salah
pada klien/memperbolehkan asisten keperawatan memasukan obat, biasanya akan
berakibat pendisiplinan terhadap hal tersebut.
b. Malpraktek adalah salah satu bentuk
kelalaian yang sering disebut kelalaian profesional. Malpraktek keperawatan
adalah akibat dari pelayanan keperawatan yang dilakukan dibawah standar praktek
keperawatan. Contoh: perawat memasukan obat pada klien padahal pada rekam medis
klien tercantum bahwa klien memiliki alergi terhadap obat tersebut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Regulasi
keperawatan (regristrasi & praktik keperawatan) adalah kebijakan atau
ketentuan yang mengatur profesi keperawatan dalam melaksanakan tugas profesinya
dan terkait dengan kewajiban dan hak. Beberapa regulator yang berhubungan
dengan perawat dan keperawatan Indonesia.
Dalam masa transisi professional keperawatan di
Indonesia, sistem pemberian izin praktik dan registrasi sudah saatnya segera
diwujudkan untuk semua perawat baik bagi lulusan SPK, akademi, sarjana
keperawatan maupun program master keperawatan dengan lingkup praktik sesuai
dengan kompetensi masing-masing.
Pengaturan praktik perawat dilakukan melalui Kepmenkes
nomor 1239 tahun 2001 tentang Registrasi dan Praktik Perawat, yaitu setiap
perawat yang melakukan praktik di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah
maupun swasta diharuskan memiliki Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Izin Kerja
(SIK). Pengawasan dan pembinaan terhadap praktik pribadi perawat dilakukan
secara berjenjang, mulai dari tingkat Propinsi, Kabupaten sampai ke tingkat
puskesmas. Pengawasan yang telah dilakukan selama ini oleh pemerintah (Dinas
Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur) belum sesuai dengan Keputusan Menteri
Kesehatan nomor 1239 tahun 2001.
SIP adalah suatu bukti tertulis pemberian kewenangan
untuk menjalankan pekerjaan keperawatan diseluruh wilayah indonesia oleh
departemen kesehatan. SIP mempunyai kewenangan dan hak:
1. Melakukan
pengkajian.
2. Melakukan
terapi keperawatan.
3. Melakukan
observasi.
4. Memberikan
pendidikan & konseling.
5. Melakukan intervensi medis yang didelegasi.
6. Melakukan evaluasi tindakan keperawatan diberbagai tatanan
yankes.
SIK adalah bukti tertulis yang diberikan perawat untuk
melakukan praktek keperawatan disarana pelayanan kesehatan.
IPP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat
untuk menjalankan praktik perwat perorangan atau bekelompok, Perawat yang
memiliki SIPP dapat melakukan asuhan dalam bentuk kunjungan rumah.
Standar profesi yaitu pedoman yang harus dipergunakan
sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
3.2 Saran
3.2.1 Pembaca harus
dapat mengerti dan memahami akan pentignya Regulasi Keperawatan, sebagai bekal
dalam menjalankan tugas sebagai seorang perawat.
3.2.2 Makalah ini masih belum mencapai
kesempurnaan, kami sadar dalam makalah ini masih banyak terdapat kekurangan
sehingga pembaca dapat mengoreksi atau memberi kritik dan saran yang sifatnya
membangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar