Family

Family

Senin, 28 Oktober 2013

Makalah Manfaat ASI



BAB I
PENDAHULUAN
1.1       Latar Belakang
Kesehatan merupakan salah satu aspek dari kehidupan masyarakat mutu hidup, produktifitas tenaga kerja, angka kesakitan dan kematian yang tinggi pada bayi dan anak-anak, menurunnya daya kerja fisik serta terganggunya perkembangan mental adalah akibat langsung atau tidak langsung dari masalah gizi kurang.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu masalah gizi yang paling utama pada saat ini di Indonesia adalah kurang kalori, protein hal ini banyak ditemukan bayi dan anak yang masih kecil dan sudah mendapat adik lagi yang sering disebut “kesundulan” artinya terdorong lagi oleh kepala adiknya yang telah muncul dilahirkan. Keadaan ini karena anak dan bayi merupakan golongan rentan.
Terjadinya kerawanan gizi pada bayi disebabkan karena selain makanan yang kurang juga karena Air Susu Ibu (ASI) banyak diganti dengan susu botol dengan cara dan jumlah yang tidak memenuhi kebutuhan. Hal ini pertanda adanya perubahan sosial dan budaya yang negatif dipandang dari segi gizi
Pertumbuhan dan perkembangan bayi sebagian besar ditentukan oleh jumlah ASI yang diperoleh termasuk energi dan zat gizi lainnya yang terkandung di dalam ASI tersebut. ASI tanpa bahan makanan lain dapat mencukupi kebutuhan pertumbuhan sampai usia sekitar empat bulan. Setelah itu ASI hanya berfungsi sebagai sumber protein vitamin dan mineral utama untuk bayi yang mendapat makanan tambahan yang tertumpu pada beras.
Dalam pembangunan bangsa, peningkatan kualitas manusia harus dimulai sedini mungkin yaitu sejak dini yaitu sejak masih bayi, salah satu faktor yang memegang peranan penting dalam peningkatan kualitas manusia adalah pemberian Air Susu Ibu (ASI). Pemberian ASI semaksimal mungkin merupakan kegiatan penting dalam pemeliharaan anak dan persiapan generasi penerus di masa depan. Akhir-akhir ini sering dibicarakan tentang peningkatan penggunaan ASI.
Dukungan politis dari pemerintah terhadap peningkatan penggunaan ASI termasik ASI EKSLUSIF telah memadai, hal ini terbukti dengan telah dicanangkannya Gerakan Nasional Peningkatan Penggunaan Air Susu Ibu (GNPP-ASI) oleh Bapak Presiden pada hari Ibu tanggal 22 Desember 1990 yang betemakan “Dengan Asi, kaum ibu mempelopori peningkatan kualitas manusia Indonesia”. Dalam pidatonya presiden menyatakan juga bahwa ASI sebagai makanan tunggal harus diberikan sampai bayi berusia empat bulan.Pemberian ASI tanpa pemberiaan makanan lain ini disebut dengan menyusui secara ekslusif. Selanjutnya bayi perlu mendapatkan makanan pendamping ASI kemudian pemberian ASI di teruskan sampai anak berusia dua tahun.
ASI merupakan makanan yang bergizi sehingga tidak memerlukan tambahan komposisi. Disamping itu ASI mudah dicerna oleh bayi dan langsung terserap.
Diperkirakan 80% dari jumlah ibu yang melahirkan ternyata mampu menghasilkan air susu dalam jumlah yang cukup untuk keperluan bayinya secara penuh tanpa makanan tambahan. Selama enam bulan pertama. Bahkan ibu yang gizinya kurang baikpun sering dapat menghasilkan ASI cukup tanpa makanan tambahan selama tiga bulan pertama. ASI sebagai makanan yang terbaik bagi bayi tidak perlu diragukan lagi, namun akhir-akhir ini sangat disayangkan banyak diantara ibu-ibu meyusui melupakan keuntungan menyusui. Selama ini dengan membiarkan bayi terbiasa menyusu dari alat pengganti, padahal hanya sedikit bayi yang sebenarnya menggunakan susu botol atau susu formula. Kalau hal yang demikian terus berlangsung, tentunya hal ini merupakan ancaman yang serius terhadap upaya pelestarian dari peningkatan penggunaan ASI.
Hasil penelitian yang dilakukan di Biro Konsultasi Anak di Rumah Sakit UGM Yogyakarta tahun 1976 menunjukkan bahwa anak yang disusui sampai dengan satu tahun 50,6%. Sedangkan data dari survei Demografi Kesehatan Indonesia (SKDI) tahun 1991 bahwa ibu, yang memberikan ASI pada bayi 0-3 bulan yaitu 47% diperkotaan dan 55% dipedesaan (Depkes 1992) dari laporan SKDI tahun 1994 menunjukkan bahwa ibu-ibu yang memberikan ASI EKSLUSIF kepada bayinya mencapai 47%, sedangkan pada repelita VI ditargetkan 80%. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Dr.Moh. Efendi di R.S. Umum Dr. Kariadi Semarang tahun 1977 didapatkan pemberian ASI setelah umur 2 bulan 31,6%, ASI + Susu botol 15,8% dan susu botol 52,6%. Sedangkan sebelumnya yaitu pada umur 1 bulan masih lebih baik yaitu 66,7% ASI dan 33,3% susu botol, dalam hal ini tampaknya ada pengaruh susu botol lebih besar. Juga hasil penelitian Dr. Parma dkk di Rumah Sakit Umum Dr. M. Jamil Padang tahun 1978 -1979 di dapatkan bahwa lama pemberian ASI saja sampai 4-6 bulan pada ibu yang karyawan adalah 12,63% dan pada ibu rumah tangga sebanyak 21,27%. Apabila dilihat dari pendidikannya ternyata 75% dari ibu-ibu yang berpendidikan tamat SD telah memberikan makanan pendamping ASI yang terlalu dini pada bayi.
Berbagai alasan dikemukakan oleh ibu-ibu mengapa keliru dalam pemanfaatan ASI secara Eksklusif kepada bayinya, antara lain adalah produksi ASI kurang, kesulitan bayi dalam menghisap, keadaan puting susu ibu yang tidak menunjang, ibu bekerja, keinginan untuk disebut modern dan pengaruh iklan/promosi pengganti ASI dan tdak kalah pentingnya adalah anggapan bahwa semua orang sudah memiliki pengetahuan tentang manfaat ASI .
1.2       Rumusan Masalah
Bagaimana pemberian ASI secara eksklusif sesuai umur bayi 4 bulan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi pemberian ASI Eksklusif, Agar para ibu dapat lebih memilih pemberian ASI dibandingkan dengan pemberian susu formula.

1.3       Ruang Lingkup
          Air Susu Ibu (ASI) adalah suatu emulsi lemak dalam larutan protein, laktosa dan garam-garam anorganik yang sekresi oleh kelenjar mamae ibu, yang berguna sebagai makanan bagi bayinya.
ASI eksklusif adalah pemberian ASI tanpa makanan dan minuman tambahan lain pada bayi berumur nol sampai enam bulan. Bahkan air putih tidak diberikan dalam tahap ASI eksklusif ini.
ASI merupakan makanan alamiah yang baik untuk bayi, praktis, ekonomis, mudah dicerna untuk memiliki komposisi, zat gizi yang ideal sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pencernaan bayi.
ASI mengadung laktosa yang lebih tinggi dibandingkan dengan susu buatan. Didalam usus laktosa akan dipermentasi menjadi asam laktat. yang bermanfaat  untuk: Menghambat pertumbuhan bakteri yang bersifat patogen, Merangsang pertumbuhan mikroorganisme yang dapat menghasilkan asam organik dan mensintesa beberapa jenis vitamin, Memudahkan terjadinya pengendapan calsium-cassienat, Memudahkan penyerahan berbagai jenis mineral, seperti Kalsium, Magnesium.


1.4       Tujuan
            Untuk Memberikan pengetahuan kepada para pembaca, mahasiswa dan utamanya para ibu-ibu tentang,kandungan ASI, manfaat pemberian ASIi serta faktor – faktor yang mempengaruhi pemberian ASI secara eksklusif.
1.5       Manfaat
Para pembaca, mahasiswa dan khususnya para ibu – ibu dapat lebih mengetahui manfaat dari pemberian ASI Eksklusif serta faktor –faktor yang dapat mempengaruhi pemberian ASI secara Eksklusif utamanya pada Bayi yang berumur 0 sampai 2 Tahun.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian ASI Eksklusif
Air Susu Ibu (ASI) adalah suatu emulsi lemak dalam larutan protein, laktosa dan garam-garam anorganik yang sekresi oleh kelenjar mamae ibu, yang berguna sebagai makanan bagi bayinya. ASI eksklusif adalah pemberian ASI tanpa makanan dan minuman tambahan lain pada bayi berumur nol sampai enam bulan. Bahkan air putih tidak diberikan dalam tahap ASI eksklusif ini.
ASI dalam jumlah cukup merupakan makanan terbaik pada bayi dan dapat memenuhi kebutuhan gizi bayi selama 6 bulan pertama. ASI merupakan makanan alamiah yang pertama dan utama bagi bayi sehingga dapat mencapai tumbuh kembang yang optimal. Pada tahun 2001 World Health Organization / Organisasi Kesehatan Dunia menyatakan bahwa ASI eksklusif selama enam bulan pertama hidup bayi adalah yang terbaik. Dengan demikian, ketentuan sebelumnya (bahwa ASI eksklusif itu cukup empat bulan) sudah tidak berlaku lagi.
2.2       Bagaimana mencapai ASI Eksklusif
WHO dan UNICEF merekomendasikan langkah-langkah berikut untuk memulai dan mencapai ASI eksklusif yaitu dengan menyusui dalam satu jam setelah kelahiran Menyusui secara ekslusif: hanya ASI. Artinya, tidak ditambah makanan atau minuman lain, bahkan air putih sekalipun. Menyusui kapanpun bayi meminta (on-demand), sesering yang bayi mau, siang dan malam. Tidak menggunakan botol susu maupun empeng. Mengeluarkan ASI dengan memompa atau memerah dengan tangan, disaat tidak bersama anak serta mengendalikan emosi dan pikiran agar tenang.
2.3       Kesalahpahaman mengenai ASI  Eksklusif
Setelah ASI ekslusif enam bulan tersebut, bukan berarti pemberian ASI dihentikan. Seiiring dengan pengenalan makanan kepada bayi, pemberian ASI tetap dilakukan, sebaiknya menyusui dua tahun menurut rekomendasi WHO.
2.4       Kebaikan ASI  dan Menyusui
ASI sebagai makanan bayi mempunyai kebaikan/sifat sebagai berikut:
2.4.1    ASI merupakan makanan alamiah yang baik untuk bayi, praktis, ekonomis,    mudah dicerna untuk memiliki komposisi, zat gizi yang ideal sesuai dengan    kebutuhan dan kemampuan pencernaan bayi.
2.4.2    ASI mengadung laktosa yang lebih tinggi dibandingkan dengan susu buatan.     Didalam usus laktosa akan dipermentasi menjadi asam laktat. yang bermanfaat  untuk:
a.         Menghambat pertumbuhan bakteri yang bersifat patogen.
b.         Merangsang pertumbuhan mikroorganisme yang dapat menghasilkan asam organik dan mensintesa beberapa jenis vitamin.
c.          Memudahkan terjadinya pengendapan calsium-cassienat.
d.         Memudahkan penyerahan herbagai jenis mineral, seperti calsium,    magnesium.
2.4.3    ASI mengandung zat pelindung (antibodi) yang dapat melindungi bayi selama 5-6 bulan, seperti: Immunoglobin, Lysozyme, Complemen C3 dan C4, Antistapiloccocus,lactobacillus, Bifidus, Lactoferrin.
2.4.4    ASI tidak mengandung beta-lactoglobulin yang dapat menyebabkan alergi pada bayi.
2.4.5    Proses pemberian ASI dapat menjalin hubungan psikologis antara ibu dan bayi.  Selain memberikan kebaikan bagi bayi, menyusui dengan bayi juga dapat    memberikan keuntungan bagi ibu, yaitu:
a.         Suatu rasa kebanggaan dari ibu, bahwa ia dapat memberikan “kehidupan” kepada bayinya.
b.         Hubungan yang lebih erat karena secara alamiah terjadi kontak kulit yang erat, bagi perkembangan psikis dan emosional antara ibu dan anak.
c.          Dengan menyusui bagi rahim ibu akan berkontraksi yang dapat menyebabkan pengembalian keukuran sebelum hamil
d.         Mempercepat berhentinya pendarahan post partum.
e.         Dengan menyusui maka kesuburan ibu menjadi berkurang untuk beberpa bulan (menjarangkan kehamilan)
f.          Mengurangi kemungkinan kanker payudara pada masa yang akan datang.
g.         Menambah panjang kembalinya kesuburan pasca melahirkan, sehingga
h.         Memberi jarak antar anak yang lebih panjang alias menunda kehamilan berikutnya
i.          Karena kembalinya menstruasi tertunda, ibu menyusui tidak membutuhkan zat besisebanyak ketika mengalami menstruasi
j.          Ibu lebih cepat langsing. Penelitian membuktikan bahwa ibu menyusui enam bulan lebih   langsing setengah kg dibanding ibu yang menyusui empat bulan.

2.5       Manfaat ASI
2.5.1    Untuk Bayi
Pemberian ASI merupakan metode pemberian makan bayi yang terbaik, terutama pada bayi umur kurang dari 6 bulan, selain juga bermanfaat bagi ibu. ASI mengandung semua zat gizi dan cairan yang dibutuhkan untuk memenuhi seluruh gizi bayi pada 6 bulan pertama kehidupannya.Pada umur 6 sampai 12 bulan, ASI masih merupakan makanan utama bayi, karena mengandung lebih dari 60% kebutuhan bayi. Guna memenuhi semua kebutuhan bayi, perlu ditambah dengan Makanan Pendamping ASI (MP-ASI).
Setelah umur 1 tahun, meskipun ASI hanya bisa memenuhi 30% dari kebutuhan bayi, akan tetapi pemberian ASI tetap dianjurkan karena masih memberikan manfaat. ASI disesuaikan secara unik bagi bayi manusia, seperti halnya susu sapi adalah yang terbaik untuk sapi.
2.5.2    Untuk Ibu
a.         Hisapan bayi membantu rahim menciut, mempercepat kondisi ibu untuk kembali ke masa pra-kehamilan dan mengurangi risiko perdarahan
b.         Lemak di sekitar panggul dan paha yang ditimbun pada masa kehamilan pindah ke dalam ASI, sehingga ibu lebih cepat langsing kembali
c.          Penelitian menunjukkan bahwa ibu yang menyusui memiliki resiko lebih rendah terhadap kanker rahim dan kanker payudara.
d.         ASI lebih hemat waktu karena tidak usah menyiapkan dan mensterilkan botol susu, dot, dsb
e.         ASI lebih praktis karena ibu bisa jalan-jalan ke luar rumah tanpa harus membawa banyak perlengkapan seperti botol, kaleng susu formula, air panas, dsb
f.          ASI lebih murah, karena tidak usah selalu membeli susu kaleng dan perlengkapannya
g.         ASI selalu bebas kuman, sementara campuran susu formula belum tentu steril
Penelitian medis juga menunjukkan bahwa wanita yang menyusui bayinya mendapat manfaat fisik dan manfaat emosional.
1.                  ASI tak bakalan basi.
2.                  ASI selalu diproduksi oleh pabriknya di wilayah payudara.
3.                  Gudang ASI tidak akan pernah kosong.
4.                  ASI yang tidak dikeluarkan akan diserap kembali oleh tubuh ibu.
5.                  ASI dalam payudara tak pernah basi dan ibu tak perlu memerah dan membuang ASI-nya sebelum menyusui.
2.5.3    Untuk Keluarga
a.         Tidak perlu uang untuk membeli susu formula, botol susu kayu bakar atau minyak untuk  merebus air, susu atau peralatan.
b.         Bayi sehat berarti keluarga mengeluarkan biaya lebih sedikit (hemat) dalam perawatan kesehatan dan berkurangnya kekhawatiran bayi akan sakit.
c.         Penjarangan kelahiran karena efek kontrasepsi LAM dari ASI eksklusif.
d.         Menghemat waktu keluarga bila bayi lebih sehat.
e.         Memberikan ASI pada bayi (meneteki) berarti hemat tenaga bagi keluarga sebab ASI selalu siap tersedia.
f.          Lebih praktis saat akan bepergian, tidak perlu membawa botol, susu, air panas, dll.


2.6       Produksi ASI
Proses terjadinya pengeluaran air susu dimulai atau dirangsang oleh isapan mulut bayi pada putting susu ibu. Gerakan tersebut merangsang kelenjar Pictuitary Anterior untuk memproduksi sejumlah prolaktin, hormon utama yang mengandalkan pengeluaran Air Susu. Proses pengeluaran air susu juga tergantung pada Let Down Replex, dimana hisapan putting dapat merangsang kelenjar Pictuitary Posterior untuk menghasilkan hormon oksitolesin, yang dapat merangsang serabutotot halus di dalam dinding saluran susu agar membiarkan susu dapat mengalir secara lancar. Kegagalan dalam perkembangan payudara secara fisiologis untuk menampung air susu sangat jarang terjadi. Payudara secara fisiologis merupakan tenunan aktif yang tersusun seperti pohon tumbuh di dalam putting dengan cabang yang menjadi ranting semakin mengecil.
Susu diproduksi pada akhir ranting dan mengalir kedalam cabang-cabang besar menuju saluran ke dalam putting. Secara visual payudara dapat di gambarkan sebagai setangkai buah anggur, mewakili tenunan kelenjar yang mengsekresi dimana setiap selnya mampu memproduksi susu, bila sel-sel Myoepithelial di dalam dinding alveoli berkontraksi, anggur tersebut terpencet dan mengeluarkan susu ke dalam ranting yang mengalir ke cabang-cabang lebih besar, yang secara perlahan-lahan bertemu di dalam aerola dan membentuk sinus lactiterous. Pusat dari areda (bagan yang berpigmen) adalah putingnya, yang tidak kaku letaknya dan dengan mudah dihisap (masuk kedalam) mulut bayi.
2.7       Volume Produksi ASI
Pada minggu bulan terakhir kehamilan, kelenjar-kelenjar pembuat ASI mulai menghasilkan ASI. Apabila tidak ada kelainan, pada hari pertama sejak bayi lahir akan dapat menghasilkan 50-100 ml sehari dari jumlah ini akan terus bertambah sehingga mencapai sekitar 400-450 ml pada waktu bayi mencapai usia minggu kedua.(9) Jumlah tersebut dapat dicapai dengan menysusui bayinya selama 4 – 6 bulan pertama. Karena itu selama kurun waktu tersebut ASI mampu memenuhi lkebutuhan gizinya. Setelah 6 bulan volume pengeluaran air susu menjadi menurun dan sejak saat itu kebutuhan gizi tidak lagi dapat dipenuhi oleh ASI saja dan harus mendapat makanan tambahan.
Dalam keadaan produksi ASI telah normal, volume susu terbanyak yang dapat diperoleh adalah 5 menit pertama. Penyedotan/penghisapan oleh bayi biasanya berlangsung selama 15-25 menit. Selama beberapa bulan berikutnya bayi yang sehat akan mengkonsumsi sekitar 700-800 ml ASI setiap hari.Akan tetapi penelitian yang dilakukan pada beberpa kelompok ibu dan bayi menunjukkan terdapatnya variasi dimana seseorang bayi dapat mengkonsumsi sampai 1 liter selama 24 jam, meskipun kedua anak tersebut tumbuh dengan kecepatan yang sama.
Konsumsi ASI selama satu kali menysui atau jumlahnya selama sehari penuh sangat bervariasi. Ukuran payudara tidak ada hubungannya dengan volume air susu yang diproduksi, meskipun umumnya payudara yang berukuran sangat kecil, terutama yang ukurannya tidak berubah selama masa kehamilan hanya memproduksi sejumlah kecil ASI. Pada ibu-ibu yang mengalami kekurangan gizi, jumlah air susunya dalam sehari sekitar 500-700 ml selama 6 bulan pertama, 400-600 ml dalam 6 bulan kedua, dan 300-500 ml dalam tahun kedua kehidupan bayi. Penyebabnya mungkin dapat ditelusuri pada masa kehamilan dimana jumlah pangan yang dikonsumsi ibu tidak memungkinkan untuk menyimpan cadangan lemak dalam tubuhnya, yang kelak akan digunakan sebagai salah satu komponen ASI dan sebagai sumber energi selama menyusui. Akan tetapi kadang-kadang terjadi bahwa peningkatan jumlah produksi konsumsi pangan ibu tidak selalu dapat meningkatkan produksi air susunya. Produksi ASI dari ibu yang kekurangan gizi seringkali menurun jumlahnya dan akhirnya berhenti, dengan akibat yang fatal bagi bayi yang masih sangat muda. Di daerah-daerah dimana ibu-ibu sangat kekurangan gizi seringkali ditemukan “merasmus” pada bayi-bayi berumur sampai enam bulan yang hanya diberi ASI.
2.8       Komposisi ASI
Kandungan colostrum berbeda dengan air susu yang mature, karena colostrum mengandung berbeda dengan air susu yang mature, karena colostrum dan hanya sekitar 1% dalam air susu mature, lebih banyak mengandung imunoglobin A (Iga), laktoterin dan sel-sel darah putih, terhadap, yang kesemuanya sangat penting untuk pertahanan tubuh bayi, terhadap serangan penyakit (Infeksi) lebih sedikit mengandung lemak dan laktosa, lebih banyak, mengandung vitamin dan lebih banyak mengandung mineral-mineral natrium (Na) dan seng (Zn). Dimana susu sapi mengandung sekitar tiga kali lebih banyak protein daripada ASI. Sebagian besar dari protein tersebut adalah kasein, dan sisanya berupa protein whey yang larut. Kandungan kasein yang tinggi akan membentuk gumpalan yang relatif keras dalam lambung bayi. Bila bayi diberi susu sapi, sedangkan ASI walaupun mengandung lebih sedikit total protein, namun bagian protein “whey”nya lebih banyak, sehingga akan membetuk gumpalan yang lunak dan lebih mudah dicerna serta diserapoleh usus bayi. Sekitar setengah dari energi yang terkandung dalam ASI berasal dari lemak, yang lebih mudah dicerna dan diserap oleh bayi dibandingkan dengan lemak susu sapi, sebab ASI mengandung lebih banyak enzim pemecah lemak (lipase). Kandungan total lemak sangat bervariasi dari satu ibu ke ibu lainnya, dari satu fase lakatasi air susu yang pertama kali keluar hanya mengandung sekitar 1 – 2% lemak dan terlihat encer. Air susu yang encer ini akan membantu memuaskan rasa haus bayi waktu mulai menyusui. Air susu berikutnya disebut “Hand milk”, mengandung sedikitnya tiga sampai empat kali lebih banyak lemak. Ini akan memberikan sebagian besar energi yang dibutuhkan oleh bayi, sehingga penting diperhatikan agar bayi, banyak memperoleh air susu ini.
Laktosa (gula susu) merupakan satu-satunya karbohidrat yang terdapat dalam air susu murni. Jumlahnya dalam ASI tak terlalu bervariasi dan terdapat lebih banyak dibandingkan dengan susu sapi. Disamping fungsinya sebagai sumber energi, juga didalam usus sebagian laktosa akan diubah menjadi asam laktat. Didalam usus asam laktat tersebut membantu mencegah pertumbuhan bakteri yang tidak diinginkan dan juga membantu penyerapan kalsium serta mineral-mineral lain.
ASI mengandung lebih sedikit kalsium daripada susu sapi tetapi lebih mudah diserap, jumlah ini akan mencukupi kebutuhan untuk bahan-bahan pertama kehidupannya ASI juga mengandung lebih sedikit natrium, kalium, fosfor dan chlor dibandingkan dengan susu sapi, tetapi dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan bayi.Apabila makanan yang dikonsumsi ibu memadai, semua vitamin yang  diperlukan bayi selama empat sampai enam bulan pertama  kehidupannya dapat diperoleh dari ASI. Hanya sedikit terdapat vitamin D dalam lemak susu, tetapi penyakit polio jarang terjadi pada aanak yang diberi ASI, bila kulitnya sering terkena sinar matahari. Vitamin D yang terlarut dalam air telah ditemukan terdapat dalam susu, meskipun fungsi vitamin ini merupakan tambahan terhadap vitamin D yang terlarut lemak.
2.9       Hal-hal yang mempengaruhi produksi ASI
2.9.1    Makanan Ibu
Makanan yang dimakan seorang ibu yang sedang dalam masa menyusui tidak secara langsung mempengaruhi mutu ataupun jumlah air susu yang dihasilkan. Dalam tubuh terdapat cadangan berbagai zat gizi yang dapat digunakan bila sewaktu-waktu diperlukan. Akan tetapi jika makanan ibu terus menerus tidak mengandung cukup zat gizi yang diperlukan tentu pada akhirnya kelenjar-kelenjar pembuat air susu dalam buah dada ibu tidak akan dapat bekerja dengan sempurna, dan akhirnya akan berpengaruh terhadap produksi ASI.
Unsur gizi dalam 1 liter ASI setara dengan unsur gizi yang terdapat dalam 2 piring nasi ditambah 1 butir telur. Jadi diperlukan kalori yang setara dengan jumlah kalori yang diberikan 1 piring nasi untuk membuat 1 liter ASI. Agar Ibu menghasilkan 1 liter ASI diperlukan makanan tamabahan disamping untuk keperluan dirinya sendiri, yaitu setara dengan 3 piring nasi dan 1 butir telur. Apabila ibu yang sedang menyusui bayinya tidak mendapat tambahan makanan, maka akan terjadi kemunduran dalam pembuatan ASI. Terlebih jikapada masa kehamilan ibu juga mengalami kekurangan gizi. Karena itu tambahan makanan bagi seorang ibu yang sedang menyusui anaknya mutlak diperlukan. Dan walaupun tidak jelas pengaruh jumlah air minum dalam jumlah yang cukup. Dianjurkan disamping bahan makanan sumber protein seperti ikan, telur dan kacang-kacangan, bahan makanan sumber vitamin juga diperlukan untuk menjamin kadar berbagai vitamin dalam ASI.
2.9.2    Ketentraman Jiwa dan Pikiran
Pembuahan air susu ibu sangat dipengaruhi oleh faktor kejiwaan. Ibu yang selalu dalam keadaan gelisah, kurang percaya diri, rasa tertekan dan berbagai bentuk ketegangan emosional, mungkin akan gagal dalam menyusui bayinya. Pada ibu ada 2 macam reflek yang menentukan keberhasilan dalam menyusui bayinya, reflek tersebut adalah:

a.                  Reflek Prolaktin
Reflek ini secara hormonal untuk memproduksi ASI. Waktu bayi menghisap payudara ibu, terjadi rangsangan neorohormonal pada putting susu dan aerola ibu. Rangsangan ini diteruskan ke hypophyse melalui nervus vagus, terus kelobus anterior. Dari lobus ini akan mengeluarkan hormon prolaktin, masuk ke peredaran darah dan sampai pada kelenjar –kelenjar pembuat ASI. Kelenjar ini akan terangsang untuk menghasilkan ASI.
b.                  Let-down Refleks (Refleks Milk Ejection)
Refleks ini membuat memancarkan ASI keluar. Bila bayi didekatkan pada payudara ibu, maka bayi akan memutar kepalanya kearah payudara ibu. Refleks memutarnya kepala bayi ke payudara ibu disebut :”rooting reflex (reflex menoleh). Bayi secara otomatis menghisap putting susu ibu dengan bantuan lidahnya. Let-down reflex mudah sekali terganggu, misalnya pada ibu yang mengalami goncangan emosi, tekanan jiwa dan gangguan pikiran. Gangguan terhadap let down reflex mengakibatkan ASI tidak keluar. Bayi tidak cukup mendapat ASI dan akan menangis. Tangisan bayi ini justru membuat ibu lebih gelisah dan semakin mengganggu let down reflex.
2.9.3    Penggunaan alat kontrasepsi yang mengandung estrogen dan  progesteron.     
Bagi ibu yang dalam masa menyusui tidak dianjurkan menggunakan kontrasepsi pil yang mengandung hormon estrogen, karena hal ini dapat mengurangi jumlah produksi ASI bahkan dapat menghentikan produksi ASI secara keseluruhan oleh karena itu alat kontrasepsi yang paling tepat digunakan adalah alat kontrasepsi dalam rahim (AKDR) yaitu IUD atau spiral. Karena AKDR dapat merangsang uterus ibu sehingga secara tidak langsung dapat meningkatkan kadar hormon oxitoksin, yaitu hormon yang dapat merangsang produksi ASI.

BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
ASI merupakan malanan alamiah yang pertama dan utama bagi bayi baru lahir. ASI dapat memenuhi kebutuhan bayi akan energi dan gizi selama 4-6 bulan pertama kehidupannya, sehingga dapat mencapai tumbuh kembang yang optimal. Selain sebagai sumber energi dan zat gizi, pemberian ASI juga merupakan media untuk menjalin hubungan psikologis antara ibu dan bayinya. Hubungan ini akan menghantarkan kasih sayang dan perlindungan ibu kepada bayinya serta memikat kemesraan bayi terhadap ibunya, sehingga terjalin hubungan yang harmonis dan erat. Namun sering ibu-ibu tidak berhasil menyusui bayinya atau menghentikan menyusui lebih dini. Untuk itu dalam Bab pembahasan ini akan dibahas “Mengapa ASI Ekslusif tidak diberikan, dan kemungkinan faktor-faktor yang mempengaruhi tidak diberikannya ASI Ekslusif.”
Penelitian dan pengamatan yang dilakukan diberbagai daerah menunjukkan dengan jelas adanya kecenderungan meningkatkannya jumlah ibu yang tidak menyusui bayi ini dimulai di kota terutama pada kelomopk ibu dan keluarga yang berpenghasilan cukup, yang kemudian menjalar ke daerah pinggiran kota dan menyebar sampai ke desa-desa.

Sering juga ibu tidak menyusui bayinya karena terpaksa, baik karena faktor intern dari ibu seperti terjadinya bendungan ASI yang mengakibatkan ibu merasa sakit sewaktu bayinya menyusu, luka-luka pada putting susu yang sering menyebabkan rasa nyeri, kelainan pada putting susu dan adanya penyakit tertentu seperti tuberkolose, malaria yang merupakan alasan untuk tidak menganjurkan ibu menyusui bayinya, demikian juga ibu yang gizinya tidak baik akan menghasilkan ASI dalam jumlah yang relatif lebih sedikit dibandingkan ibu yang sehat dan gizinya baik.
Disamping itu juga karena faktor dari pihak bayi seperti bayi lahir sebelum waktunya (prematur) atau bayi lahir dengan berat badan yang sangat rendah yang mungkin masih telalu lemah abaila mengisap ASI dari payudara ibunya, serta bayi yang dalam keadaan sakit. Memburuknya gizi anak dapat juga terjadi akibat ketidaktahuan ibu mengenai cara – cara pemberian ASI kepada anaknya. Berbagai aspek kehidupan kota telah membawa pengaruh terhadap banyak para ibu untuk tidak menyusui bayinya, padahal makanan penganti yang bergizi tinggi jauh dari jangkauan mereka. Kurangnya pengertian dan pengertahuuan ibu tentang manfaat ASI dan menyusui menyebabkan ibu – ibu mudah terpengaruh dan beralih kepada susu botol (susu formula).Kesehatan/status gizi bayi/anak serta kelangsungan hidupnya akan lebih baik pada ibu- ibu yang berpendidikan rendah. Hal ini karena seorang ibu yang berpendidikan tinggi akan memiliki pengetahuan yang luas serta kemampuan untuk menerima informasi lebih tinggi.

3.2       Saran
3.2.1    Pembaca harus mengerti yang dimaksud dari ASI dan kelebihan serta aspek- aspek yang mendukung dari pemerian ASI itu sendiri.
3.2.2    Ibu – ibu harus lebih selektif dan lebih memahami kelebihan dari pemberian ASI secara Eksklusif dan mengetahui manfaat dan proses terbentuknya ASI.
3.2.3    Pemerintah dalam hal ini petugas kesehatan dari berbagai tingkat harus lebih bergairah mengikuti perkembangan ilmu kedokteran dan kesehatan. Konsep baru tentang pemberian ASI dan mengenai hal – hal yang berhubungan dengan ibu hamil, ibu bersaliin, ibu menyusui dan bayi baru lahir.
3.2.4    Para Kepala/Penaggung jawab ruang bersalin dan perawatan dirumah sakit, rumah bersalin sebaiknya tidak memberikan susu botol pada bayi baru lahir ataupun mengusahakan agar ibu mampu memberikan ASI kepada bayinya.

Makalah Ensiminasi Buatan Pada Manusia








BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Untuk memahami secara pasti latar belakang pelaksanaan inseminasi buatan mengalami kesulitan karena tidak ada kesepakatan siapa penemu pertamanya. Daniel Rumondor memberikan isyarat bahwa inseminasi buatan agaknya diilhami oleh keberhasilan syeikh-syeikh arab memperanakkan kuda sejak tahun 1322. Praktek inseminasi buatan pada manusia secara tidak langsung terkandung dalam cerita Midrash di mana ben sirah dikandung tidak sengaja karena ibunya memakai air bak yang sudah terampur sedikit air mani. Dan eksperimen yang berhasil di perancis diikuti oleh laporan dokter Amerika pada tahun 1866 bahwa ia berhasil melakukannya sebanyak 55 pada 6 orang wanita dan bayi inseminasi buatan pertama di nagara itu.
Latar belakang melakukan inseminasi buatan adalah keinginan-keinginan sebagai berikut:
1)   Keinginan memperoleh atau menolong untuk memperoleh keturunan;
2)   Menghindarkan kepunahan manusia;
3)   Memperoleh generasi jenius atau manusia super;
4)   Memilih suatu jenis kelamin;
5)   Mengembangkan teknologi kedokteran.

1.2.  Alasan Pemilihan Judul
Alasan pemilihan  judul “INSEMINASI BUATAN PADA MANUSIA” tidak lain untuk meluruskan pandangan masyarakat terhadap permasalahan INSEMINASI BUATAN.

1.3.  Tujuan Penulisan
Tujuan kami menyusun makalah ini, tidak lain agar kami sebagai penyusun dan para pembaca  bisa memahami dan menjunjung tinggi hukum – hukum syariat serta dapat mempelajari lebih tenang seputar permasalahan “Inseminasi buatan dalam Pandangan Islam”

1.4.  Metode Penulisan
Makalah ini disusun berdasarkan metode pustaka dengan merujuk pada buku-buku, majalah-majalah, makalah-makalah yang berdasarkan Alqur’an dan Hadits.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Inseminasi Buatan

Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari istilah inggris artificial insemination. Dalam bahasa arab di sebut اَلتَّلْقِيْحُ yang berasal dari kata لَقَّحَ-يُلَقِّحُ yang artinya mempertemukan / mengawinkan. Dalam bahasa Indonesia ada yang menyebut pemanian buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan.

2.2. Inseminasi Buatan yang diperbolehkan Menurut Hukum Islam

Pelaksanaan inseminasi buatan yang diperbolehkan yang jika dikaitkan dengan hukum islam,akan menyangkut hal-hal seperti:
1).   Pengambilan bibit,
2).   Penanaman bibit,
3).   Asal penempatan bibit.

2.2.1  Pengambilan bibit
Yang dimaksud dengan pengambilan bibit disini adalah pengambilan sel telur (ovum pick up ) dan pengambilan \pengeluaran sperma.
1.      Pengambilan Sel Telur (Ovum Pick Up=OPU)
Dalam inseminasi buatan ada dua cara untuk pengambilan telur, yaitu dengan Laparoskopi dan USG (Ultrasonografi). Dengan ara laporoskopi folikel akan tampak jelas pada lapang pandangan laparoskopi kemudian indung telur dipegang dengan penjepit dan dilakukan pengisapan. Cairan folikel yang berisi sel telur ditampung dalam tabung. Cairan tersebut diperiksa dibawah mikroskop untuk meyakinkan apakah sel telur sudah di temukan. Adapun dengan cara USG, folikel yang tampak di layar ditusuk dengan jarum melalui vagina kemudian dilakukan pengisapan folikel yang berisi sel telur seperti cara pengisapan laparoskopi.
Yang perlu dianalisis pada pengambilan ovum tersebut adalah melihat aurat wanita, karena kedua cara pengambilan sel telur itu tidak dapat dilepaskan dengan melihat atau pun meraba dan memasukkan sesuatu pada vagina.
Pada dasarnya islam melarang melihat aurat orang lain dan setiap muslim diwajibkan memelihara auratnya sendiri.Allah SWT berfirman:

قُلْ لِلْمُؤْ مِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَ بْصَا رِهِمْ وَ يَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْ ذَلِكَ اَزْكَىلَهُمْ اِنّ َاللهَ خَبِيْرٌ بِمَا يَصْنَعُوْنَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman,hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya;yang demikian itu adalah suci bagi mereka,sesungguhnya Allah maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Q.S.AN-NUR:30

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنَتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّماَظَهَرَمِنْهَا...........
Katakanlah kepada wanita yang beriman,”Hendaklah mereka menahan pandangannya,dan memelihara kemaluannya,dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,kecuali yang (biasa) tampak darinya ……………………………… Q.S.AN-NUR:31

Dalam praktek pengambilan sel telur seperti dijelaskan di atas,para dokter ahli tidak lepas dari melihat bahkan meraba atau memasukkan sesuatu dalam aurat wanita. Disamping itu para dokter sering juga berkhalwat dengan pasien ketika mendiagnosa penyakit. Pelaksanaan tersebut jika diniati dengan baik, terjaga keamanan, dan tidak merangsang sahwat dapat dikategorikan sebagai hal yang darurat. Islam membolehkannya karena sesuai dengan kaidah ushul fiqh.

الضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْضُوْرَاتِ
Keadaan dharurat membolehkan sesuatu yang di larang.
Demi mencegah fitnah dan godaan setan , maka sebaiknya sewaktu dokter yang memeriksa pasien dihadiri orang ketiga dari keluarga maupun tenaga para medis, sesuai dengan kaidah ushul:
دَرْأُ الْمَفَا سِدُمُقَدَّمٌ عَلَىجَلْبِ الْمَصَالِحِ
“Menghindari kesusahan lebih diutamakan dari mengambil maslahat.

Akan sangat baik jika dokter pemeriksa itu dari jenis kelamin yang sama. Sulit dibayangkan jika dalam kondisi dharurat seperti itu masih diharamkan melihat aurat wanita. Sebab ,bagaimana dengan wanita yang akan melahirkan?
Berdasarkan uraian diatas dapat diambil pengertian bahwa pengambilan sel telur (ovum) dalam pelaksanaan inseminasi buatan dihalalkan karena pertimbangan dharurat. Di samping kondisi itu,dokter pemeriksa pun harus tetap menjaga Etik Kedokteran
2.      Pengeluaran sperma
Di banding dengan pengambilan sl telur,pengeluaran dan pengambilan sperma lebih mudah.Untuk memperoleh sperma dari laki-laki dapat dilakukan antara lain dengan:
a)                   istimna’(masturbasi,onani)
b)                  ’azl
c)                   Dihisap langsung dari pelir(testis)
d)                  Jima’dengan memakai kondom
e)                   sperma yang ditumpahkan ke dalam vagina yang dihisap dengan cepat dengan spuit,dan
f)                   Sperma mimpi malam.
Untuk keperluan inseminasi buatan, cara yang terbaik adalah masturbasi(onani).Yang menimbulkan persoalan dalam hukum islam adalah bagaimana hukum onani dalam kaitan dengan pelaksanaan inseminasi buatan tersebut.
Dalam Alquran surat al-mu’minun ayat 5 yang berbunyi:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجَهُمْ حَفِظُوْنَ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya”

Allah SWT memerintahkan agar manusia menjaga kemaluannya kecuali pada yang telah dihalalkan.Secara umum Islam memandang bahwa melakukan onani tergolong tidak etis. Mengenai hukum, fuqaha’(ahli fiqh) berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan secara mutlak, ada yang mengharamkan pada hal-hal tertentu, ada yang mewajibkan juga pada hal-hal tertentu, ada pula yang menghukumi makruh.
Alasan yang dikemukakan adalah bahwa Allah SWT memerintahkan menjaga kemaluan dalam segala keadaan kecuali kepada isteri atau budak yang dimilikinya. Ahnaf berpendapat bahwa onani memang haram, tetapi kalau karena takut zina, maka hukumya wajib.Kaidah ushul menyebutkan:
اِرْتِكَابُ اَخَفُّ الضَّرُرَيْنِ وَاجِبٌ
“Mengambil yang lebih ringan dari suatu kemudharatan adalah wajib”

Kalau karena alasan takut zina, atau kesehatan, sedangkan tidak memiliki isteri atau amah(budak) dan tidak mampu kawin, maka menurut hanabilah onani diperbolehkan. karena kuatnya syahwat dan tidak sampai menimbulkan zina. Agaknya Yusuf al-Qardhawy juga sependapat dengan hanabilah mengenai hal ini, Al-Imam Taqiyyudin Abi Bakri Ibn Muhammad al-Husainy juga mengemukakan kebolehan onani yang di lakukan oleh isteri atau ammah-nya karena itu memang tempat kesenangannya.
Memperhatikan pendapat-pendapat mengenai hukun onani diatas, maka dalam kaitan dengan pengeluaran\pengambilan sperma untuk inseminasi buatan, boleh dilakukan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengambilan sel telur (ovum) dan sperma untuk keperluan inseminasi buatan-dengan illat hajah tentunya-dapat dibenarkan oleh hukum islam.

2.2.2  Penanaman Bibit (Embryo Transfer)
Setelah sel telur dan sperma di dapat, proses inseminasi buatan seperti telah disinggungkan pada uraian sebelumnya, dilakukan pencucian sperma dengan tujuan memisahkan sperma yang motil dengan sperma yang tidak motil. Sesudah itu antara sel telur dan sperma dipertemukan. Jika dengan teknik in vitro, kedua calon bibit tersebut dipertemukan dalam awan petri, tetapi jika teknik TAGIT sperma langsung disemprotkan ke dalam rahim Untuk menghindari kemungkinan kegagalan, penanaman bibit biasanya lebih dari satu. Embrio yang tersisa kemudian disimpan beku atau dibuang. Yang menjadi persoalan dalam kaitan hukum islam di sini adalah bagaimana hukum pembuangan embrio tersebut. Apakah hal tersebut dapat di golongkan kepada pembunuhan?.
Sebagai bahan analisis, patut dicatat bahwa embrio tersebut tidak berada dalam rahim wanita. Kalau abortus diartikan sebagai keluarnya isi rahim ibu yang telah mengandung,maka pembicaraan ini tidak tergolong pada perbuatan aborsi, karena bibit tersebut belum/tidak berada pada rahim wanita. Yang menambah rumit persoalan adalah pembuangan sisa embrio yang dilakukan dengan sengaja. Sulit jika sekiranya jika pemusnahan itu bukan suatu kesengajaan, karena para ahli inseminasi mengetahui persis telah terjadinya konsepsi manusia dengan adanya pembuahan itu.
Hukum pengguguran/pembunuhan janin yang telah diperselisihkan para fuqaha adalah pengguguran yang dilakukan 4 bulan setelah konsepsi, mereka sepakat tentang keharamannya. Ulama’ Hanafiyah memperbolehkan pengguguran janin sebelum mencapai 120 hari. Sebagian mazhab ini ada yang berpendapat hukumnya makruh bila tanpa udzur. Ulama’ zaidiyah sebagian dijelaskan oleh al-dasuqi menghukumi haram. Pendapat ini yang terkuat dalam madzhab Maliki.
Setelah memperhatikan uraian diatas penulis berkecenderungan untuk menyatakan bahwa pemusnahan embrio sisa penanaman bibit dalam pelaksanaan inseminasi buatan itu dihalalkan/diperbolehkan dengan alas an sebagai berikut:
1.         Embrio tersebut belum ditanamkan dalam rahim wanita.
2.         Embrio tersebut bias jadi tidak menimbulkan kehamilan kalau ditanamkan dalam rahim wanita.
3.         Embrio tersebut belum dapat disebut sebagai manusia sebenarnya tetapi masih berupa konsepsi.
Dengan alasan di atas dapat disimpulkan bahwa pemusnahan embrio dalam pelaksanaan inseminasi buatan tidak dapat digolongkan sebagai pembunuhan terhadap manusia sebenarnya.

2.2.3  Asal dan Tempat Penanaman Bibit
Sesuai dengan klasifikasi asal dan tempat penanaman bibit yang terdapat dalam bab II diatas, berikut akan dianalisis menurut tinjauan hukum islam.
Bibit dari suami istri dan ditanamkan pada isteri
Dari uraian di atas dapat diambil pengertian bahwa proses kejadian manusia, baik menurut fuqaha maupun ahli kedokteran, dimulai dari pembuahan hasil pertemuan sperma dan ovum. Secara alami, pertemuan sperma dan ovum itu melalui senggama. Maka dapat di pahami bahwa di antara manfaat sanggama adalah mempertemukan sperma dengan ovum. Dalam Islam, bersanggama hanya diperbolehkan setlah akad nikah yang sah. Hubungan seksual yang tanpa didahului akad nikah dapat tergolong pada perbuatan zina. Dengan zina, dapat juga terjadi kehamilan, walaupun hal ini biasanya tidak menjadi tujuan akhir perzinaan. Secara umum motif zina hanya untuk melampiaskan hawa nafsu dan bukan untuk memperoleh keturunan.
Inseminasi buatan yang bibitnya berasal dari sperma suami dan ovum isteri – jika dikaitkan dengan batasan ikah dan zina – maka ia bukan termasuk kategori zina karena suami isteri tersebut telah terikat dengan akad nikah. Oleh sebab itu pertemuan sperma dan ovumnya dihalalkan.

2.3  Inseminasi Buatan yang Dilarang menurut Hukum Islam
Adapun Inseminasi Buatan yang dilarang yaitu jika sperma dan ovum bukan berasal dari suami istri yang memiliki ikatan nikah yang sah.Rosulullah SAW bersabda:
عن ريفع بن ثابت الأنصارى..........قا ل:[لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ باِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ اَنْ يَسْقِىَ مَاؤَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ..........الْحَدِيْث].رواه ابي داود
DariRoifi’bin Tsabit alAnshori.......telah bersabda Rosulullah SAW: Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada allah dan hari kemudian air (spermanya)menyirami tanaman orang lain (rahim wanita lain). (hadits riwayat Abu daud)
Dalam kasus ini lembaga Fiqh Islam OKI menghukumi haram karena dikhawatirkan percampuran nasab dan hilangnya keibuan serta hilangnya syra’ lainnya. Majelis Ulama’ DKI Jakarta juga menghukumi haram. Mahmud Syaltut, Yusuf Al Qardhawi, Al-Ribasy dan Zakaria Ahmad al-Barry tidak menggambarkan secara jelas kasus semacam ini. Akan tetapi mereka jelas-jelas mengharamkan inseminasi buatan yang bibitnya (khususnya sperma) bukan berasal dari suaminya yang sah. Dokter H.Ali Akbar mengqiyaskan hal ini dengan radha’ah.
Berdasarkan alasan diatas maka pembuahan ovum dengan sperma dari suami yang tidak memiliki ikatan nikah yang sah tidak dapat dibenarkan oleh islam, dan dapat disebut juga sebagai zina.

2.3.1  Status Anak Hasil Inseminasi Buatan
Inseminasi buatan terbagi dua yaitu Artificial insemination by husband disebut dengan homologous dan artificial insemination by donor disebut dengan heterologous.Pembagian semacam ini agaknya kurang pas. Sebaiknya dipakai istilah pembuahan sperma dan ovum yang bukan dari pasangan yang memiliki ikatan pernikahan yang sah. Dalam kamus, donor biasa diterjemahkan a giver dan person who gives, yang dapat diindonesiakan sebagai penderma. Klasifikasi inseminasi buatan sebagaimana dikemukakan di atas ada yang tidak termasuk dalam kategori donor, seperti inseminasi model kedua. Pembagian semacam ini akan mempunyai pengaruh dalam analisis status anak seprti dibahas di bawah ini.
Uraian berikut didasarkan atas pengertian bahwa pembuahan yang dilakukan bukan dari pasangan yang memiliki ikatan pernikahan tergolong perbuatan zina walaupun para fuqaha’ terdahulu agaknya cenderung membatasi zina dengan Masuknya zakar laki-laki kedalam farji wanita yang tidak terikat dengan pernikahan. Definisi semacam ini agaknya hanya melihat dari satu sisi yaitu sisi cara, bukan sisi hakikat. Hakikatnya “Upaya mempertemukan sperma dan ovum yang tidak mempunyai ikatan pernikahan yang sah.” Berdasarkan pengertian diatas, anak hasil inseminasi buatan yang secara garis besar dibagi menjadi dua: pembuahan sperma dan ovum yang memiliki ikatan nikah dan yang tidak memiliki ikatan nikah.
1.      Anak hasil pembuahan sperma dan ovum yang memiliki ikatan nikah
Dalam hal penanaman embrio bias terdapat dalm tiga kemungkinan, pada rahim isteri sendiri yang memiliki ovum (tidak poligami) , pada isteri sendiri yang tidak memiliki ovum (berpoligami), dan pada orang lain.
1.1.  Pada isteri sendiri yang memiliki ovum
Status anak inseminasi jenis ini, seperti yang telah disinggung di atas, adalah anak kandung, baik secara ginetik maupun hayati. Hal-hal yang menyangkut pemakaian nama bapak sebagai sumber keturunan, perwalian, kemahraman, dan waris berlaku sebagai anak kandung.
1.2. Pada isteri sendiri yang tidak memiliki ovum.
Kalau ditinjau secara lahiriyah dan hayati, anak tersebut adlah anak milik ibu yang melahirkan.Tetapi kalau ditinjau seara hakiki, anak tersebut adalah anak yang mempunyai bibit, karena wanita yang melahirkan itu hanya menerima titipan embrio.
1.3.Pada wanita lain yang tidak memiliki ikatan nikah
Sebagaimana yang telah diuraikan pada nomor 1 dan 2, anak tersebut dapat diqiyaskan dengan anak susuan karena wanita yang melahirkan ini hanya dititipi embrio hasil pertemuan sperma dan ovum pasangan yang terikat dengan akad nikah.
2.      hasil pembuahan sperma dan ovum yang tidak memiliki ikatan nikah.
Yang tergolong pada model ini adalah:
2.1    Sperma suami yang sudah meninggal dengan ovum isteri dan ditanamkan pada rahim isteri.
2.2.   Sperma laki-laki lain dengan ovum wanita yang tidak bersuami dan ditanamkan pada rahim wanita yang tidak bersuami tersebut.
2.3.   Sperma suami dengan ovum wanita lain dan ditanamkan pada rahim isteri.
Secara umum, pembuahan sperma dan ovum pada semua jenis di atas dapat dikategorikan sebagai zina. 
Secara umum, pembuahan sperma dan ovum pada semua jenis di atas dapat dikategorikan sebagai zina. Diantara dalil yang mengharamkan pembuahan sperma dan ovum yang tidak memiliki ikatan nikahialah sabda Rosuluallah SAW yang berbunyi:
لايحل لامرئ يؤمن باالله واليم الاءخران يسقىماؤه زرع غيره.اخرجه ابودوودوالثرمذىوصححه ابن حبان وحسنهالبزار “
Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada allah dan hari kemudian air (spermanya)menyirami tanaman orang lain (rahim wanita lain). (hadits riwayat Abu daud, Tirmidzi dan dianggap sah oleh Ibnu Hibban, tapi dianggap hasan oleh al-Bazzar)
2.4. Hukum Bayi Tabung/Inseminasi Buatan Menurut Islam
Kalau kita hendak mengkaji masalah bayi tabung dari segi hukum Islam, maka harus dikaji oleh dengan memakai metode ijtihad yang lazim dipakai oleh para ahli ijtihad, agar hukum ijtihadi-nya sesuai dengan prinsip-prinsip dan jiwa Al-Qur'an dan Sunah yang menjadi pegangan umat Islam. Sudah tentu ulama yang melaksanakan ijtihad tentang masalah ini, memerlukan informasi yang cukup tentang teknik dan proses terjadinya bayi tabung dari cendikiawan Muslim yang ahli dalam bidang studi yang relevan dengan masalah ini, misalnya ahli kedokteran dan ahli biologi. Dengan pengkajian secara multidisipliner ini, dapat ditemukan hukumnya yang proporsional dan mendasar.
Bayi tabung/inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk istrinya sendiri yang lain (bagi suami yang berpoligami), maka Islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam:
َالْحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ وَالضَّرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ.
Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma dan atau ovum, maka diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi tersebut tidak sah dan nasabnya hanya berhubungan dengan ibu yang melahirkannya.
Dalil-dalil syar'i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut:
1.                  Al-Qur'an Surat Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلاً ﴿٧٠﴾
Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
dan Surat At-Tin ayat 4:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنسَانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ ﴿٤﴾
Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.
Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesame manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang diinseminasi.
2.                  Hadis Nabi:
لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ اْلاَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya (sperma) pada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).
Hadis riwayat Abu Daud, Al-Tirmidzi, dan Hadis ini dipandang sahih oleh Ibnu Hibban.
Pada zaman imam-imam mazhab masalah bayi tabung/inseminasi buatan belum timbul, sehingga kita tidak memperoleh fatwa hukumnya dari mereka. Hadis tersebut bisa menjadi dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena kata ma' ((ماء di dalam bahasa Arab juga di dalam Al-Qur'an bisa dipakai untuk pengertian air hujan atau air pada umumnya, seperti tersebut dalam Surat Thaha ayat 53; dan bisa juga untuk pengertian benda cair atau sperma seperti pada Surat An-Nur ayat 45 dan Ath-Thariq ayat 6.
3.                  Kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِمُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْصَالِحِ
Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik maslahah/kebaikan.
Kita dapat memaklumi bahwa inseminasi buatan/bayi tabung dengan donor sperma dan atau ovum lebih mendatangkan madaratnya daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/atau istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya karena saluran telurnya (tuba palupi) terlalu sempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah. Namun, mafsadah inseminasi buatan/bayi tabung itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:
a.              Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan ke-mahram-an (siapa yang halal dan siapa yang haram dikawini) dan kewarisan;
b.             Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam;
c.              Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi pencampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan yang sah;
d.             Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik di dalam rumah tangga, terutama bayi tabung dengan bantuan donor merupakan anak yang sangat unik yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik dan karakter/mental si anak dengan bapak-ibunya;
e.              Anak hasil inseminasi buatan/bayi tabung yang percampuran nasabnya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umumnya diketahui asal/nasabnya;
f.              Bayi tabung lahir tanpa proses kasih saying yang alami (natural), terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang harus menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya, sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan antara anak dengan ibunya secara alami (perhatikan Al-Qur'an Surat Al-Ahqaf ayat 15).
Mengenai status/anak hasil inseminasi dengan donor sperma dan/atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi. Dan kalau kita perhatikan bunyi pasal 42 UU Perkawinan No. 1/1974: "Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah"; maka tampaknya memberi pengertian bahwa bayi tabung/anak hasil inseminasi dengan bantuan donor dapat dipandang pula sebagai anak yang sah, karena ia pun lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Namun, kalau kita perhatikan pasal-pasal dan ayat-ayat lain dalam UU Perkawinan ini, terlihat bagaimana besarnya peranan agama yang cukup dominant dalam pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan.
BAB. III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Inseminasi buatan merupakan terjemahan dari istilah inggris artificial insemination. Dalam bahasa arab di sebut اَلتَّلْقِيْحُ yang berasal dari kata لَقَّحَ-يُلَقِّحُ yang artinya mempertemukan / mengawinkan. Dalam bahasa Indonesia ada yang menyebut pemanian buatan, pembuahan buatan, atau penghamilan buatan.Pelaksanaan inseminasi buatan yang diperbolehkan yang jika dikaitkan dengan hukum islam,akan menyangkut hal-hal seperti:1).        Pengambilan bibit,2).        Penanaman bibit,3).        Asal penempatan bibit.Adapun Inseminasi Buatan yang dilarang yaitu jika sperma dan ovum bukan berasal dari suami istri yang memiliki ikatan nikah yang sah.Rosulullah SAW bersabda:
عن ريفع بن ثابت الأنصارى..........قا ل:[لاَيَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ باِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلأَخِرِ اَنْ يَسْقِىَ مَاؤَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ..........الْحَدِيْث].رواه ابي داود
DariRoifi’bin Tsabit alAnshori.......telah bersabda Rosulullah SAW: Tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada allah dan hari kemudian air (spermanya)menyirami tanaman orang lain (rahim wanita lain). (hadits riwayat Abu daud)
sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk selalu mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat berbuat yang lebih baik, karena bagaimanapun Pendidikan Agama memiliki peran penting dalam proses pembangunan karakter masyarakat dalam bangsa ini.

3.2  Saran
            Dengan demikian kami sebagai penyusun makalah mengharap kepada semua pembaca agar mulai mengerti dan paham akan pentingnya mempelajari dan menyimak tentang apa ang dimaksud dengan Inseminasi Buatan dalam Pandangan Islam. Serta dapat pula mengetahui lebih jauh mana yang diperbolehkan dan mana yang dilarang Inseminasi Buatan dalam Hukum Islam.


















Daftar pustaka