BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Kenakalan remaja ini cenderung
meningkat setiap tahunnya khususnya dalam penggunaan narkoba. Ironisnya narkoba
ini tidak hanya mengancam kalangan atas, kalangan bawah pun sudah jamak
memakainya. Remaja sebagai pewaris bangsa ke depan haruslah terhindar dari
narkoba. Akan sangat mengkhwatirkan jika Indonesia gagal dalam menanggulangi
Narkoba secara efektif karena kemungkinan lahir sebuah generasi yang hilang
tidak terelakan.
Generasi muda yang merupakan cermin dari
barisan reformasi tidak lagi peka terhadap fenomena sosial yang terjadi di
sekelilingnya. Selain itu harkat dan martabat bangsa akan semakin rendah jika
para pemimpinnya kelak merupakan generasi yang tadinya adalah generasi yang
kurang berbudi pekerti, cepat putus asa dan tidak menghadapi tantangan zaman
yang semakin berat.
Menyikapi ancaman Narkoba ini banyak
cara yang sudah dan terus dilakukan baik penanggulangan secara preventif
(mencegah) maupun represif (penindakan).
Makalah yang berjudul “Penyalahgunaan Narkoba” ini kami tujukan kepada
para remaja, Mahasiswa, Pelajar ataupun pada Halayak umum yang membaca makalah
ini agar bisa mengerti tentang bagaimana bahaya narkoba yang bisa membuat kita
lalai dalam hal apapun. Dengan harapan kita semua terhindar dari penyalah
gunaan barang haram tersebut semoga makalah yang sedemikian singkat ini bisa
membantu dan menambah wawasan kita semua tentang pengertian dan bahaya narkoba
itu sendiri.
1.2 Tujuan
Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai
generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh
digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak
dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan
cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah
kaum muda atau remaja. Makalah ini bertujauan untuk :
1.
Sebagai
pengetahuan bagi para remaja tentang bahaya narkoba bagi dirinya.
2.
Sebagai
sebuah referensi sehingga para remaja itu bisa mengerti tentang jenis-
jenis narkoba.
jenis narkoba.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Penyalahgunaan Narkoba
2.1.1 Pengertian Narkoba
Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya.
Terminologi narkoba familiar digunakan oleh aparat penegak hukum; seperti
polisi (termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional), jaksa, hakim dan petugas
Pemasyarakatan. Selain narkoba, sebutan lain yang menunjuk pada ketiga zat
tersebut adalah Napza yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah
napza biasanya lebih banyak dipakai oleh para praktisi kesehatan dan
rehabilitasi. Akan tetapi pada intinya pemaknaan dari kedua istilah tersebut
tetap merujuk pada tiga jenis zat yang sama.
Menurut
UU No.22 Tahun 1997 tentang Narkotika disebutkan pengertian Narkotika adalah
Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman
baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau
perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.
Psikotropika
adalah “zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku”.
Bahan
adiktif lainnya adalah “zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika
yang berpengaruh pada kerja otak dan dapat menimbulkan ketergantungan”Meskipun
demikian, penting kiranya diketahui bahwa tidak semua jenis narkotika dan
psikotropika dilarang penggunaannya.
Karena
cukup banyak pula narkotika dan psikotropika yang memiliki manfaat besar di
bidang kedokteran dan untuk kepentingan pengembangan pengetahuan.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal.
Menurut UU No.22 Tahun 1997 dan UU No.5 Tahun 1997, narkotika dan psikotropika yang termasuk dalam Golongan I merupakan jenis zat yang dikategorikan illegal.
2.1.2 Jenis – jenis Narkoba dan Efek yang
ditimbulkan
Jenis-jenis Narkoba Narkoba
merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah populer
beredar dimasyarakat perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.
Selain Narkoba, istilah lain yang
diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan RI adalah NAPZA yaitu
singkatan dari Narkotika, Pasikotropika dan Zat adiktif lainnya. Semua istilah
ini sebenarnya mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko yang
oleh masyarakat disebut berbahaya yaitu kecanduan (adiksi).
Narkoba atau NAPZA merupakan
bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama
susunan syaraf pusat/otak sehingga bilamana disalahgunakan akan menyebabkan
gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah
memberlakukan Undang-Undang untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun
1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.
Golongan Psikotropika adalah zat
atau obat baik alami maupun sintetis namun bukan Narkotika yang berkhasiat
aktif terhadap kejiwaan (psikoaktif) melalui pengaruhnya pada susunan syaraf
pusat sehingga menimbulkan perubahaan tertentu pada aktivitas mental dan
perilaku.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang
akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit
dan dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi).
Jenis Narkotika yang sering
disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau
kanabis, mariyuana, hashis dan kokain.
Sedangkan jenis Psikotropika yang
sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti
mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.
Zat adiktif lainnya disini adalah
bahan/zat bukan Narkotika & Psikotropika seperti alkohol/etanol atau
metanol, tembakau, gas yang dihirup (inhalansia) maupun zat pelarut (solven).
a) OPIAT atau Opium (candu)
Merupakan golongan Narkotika alami
yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
- Menimbulkan rasa kesibukan (rushing
sensation)
- Menimbulkan semangat
- Merasa waktu berjalan lambat.
- Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
- Merasa rangsang birahi meningkat
(hambatan seksual hilang).
- Timbul masalah kulit di sekitar mulut
dan hidung.
b) MORFIN
Merupakan zat aktif (narkotika)
yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu
mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot
atau pembuluh darah (intravena)
- Menimbulkan euforia.
- Mual, muntah, sulit buang hajat besar
(konstipasi).
- Kebingungan (konfusi).
- Berkeringat.
- Dapat menyebabkan pingsan, jantung
berdebar-debar.
- Gelisah dan perubahan suasana hati.
-
Mulut kering dan warna muka berubah.
c) HEROIN atau Putaw
Merupakan golongan narkotika
semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4
tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin
murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan
(street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih
kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau
dihisap.
Timbul rasa kesibukan yang sangat
cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti
mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin
selalu menyendiri untuk menikmatinya.
- Denyut nadi melambat.
- Tekanan darah menurun.
- Otot-otot menjadi lemas/relaks.
- Diafragma mata (pupil) mengecil (pin
point).
- Mengurangi bahkan menghilangkan
kepercayaan diri.
- Membentuk dunia sendiri (dissosial) :
tidak bersahabat.
- Penyimpangan perilaku : berbohong,
menipu, mencuri, kriminal.
- Ketergantungan dapat terjadi dalam
beberapa hari.
- Efek samping timbul kesulitan dorongan
seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan
gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
d) GANJA ATAU KANABIS.
Berasal dari tanaman kanabis sativa
dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol,
kanabinol
dan kanabidiol.
Cara penggunaannya dihisap dengan
cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
- Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
- Mulut dan tenggorokan kering.
- Merasa lebih santai, banyak bicara dan
bergembira.
- Sulit mengingat sesuatu kejadian.
- Kesulitan kinerja yang membutuhkan
konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
- Kadang-kadang menjadi agresif bahkan
kekerasan.
- Bilamana pemakaian dihentikan dapat
diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
- Gangguan kebiasaan tidur.
- Sensitif dan gelisah.
- Berkeringat.
- Berfantasi.
- Selera makan bertambah.
e) LSD atau lysergic acid atau acid, trips,
tabs
Termasuk sebagai golongan
halusinogen (membuat khayalan) yang biasa diperoleh dalam bentuk kertas berukuran
kotak kecil sebesar ¼ perangko dalam banyak warna dan gambar.
Ada juga yang berbentuk pil atau
kapsul. Cara menggunakannya dengan meletakkan LSD pada permukaan lidah dan
bereaksi setelah 30-60 menit kemudian dan berakhir setelah 8-12 jam.
- Timbul rasa yang disebut Tripping yaitu
seperti halusinasi tempat, warna dan waktu.
- Biasanya halusinasi ini digabung menjadi
satu hingga timbul obsesi terhadap yang dirasakan dan ingin hanyut di dalamnya.
- Menjadi sangat indah atau bahkan
menyeramkan dan lama kelamaan membuat perasaan khawatir yang berlebihan
(paranoid).
- Denyut jantung dan tekanan darah
meningkat.
- Diafragma mata melebar dan demam.
- Disorientasi.
- Depresi.
- Pusing
- Panik dan rasa takut berlebihan.
- Flashback (mengingat masa lalu) selama
beberapa minggu atau bulan kemudian.
- Gangguan persepsi seperti merasa kurus
atau kehilangan berat badan.
f) KOKAIN
Mempunyai 2 bentuk yakni bentuk
asam (kokain hidroklorida) dan bentuk basa (free base). Kokain asam berupa
kristal putih, rasa sedikit pahit dan lebih mudah larut dibanding bentuk basa
bebas yang tidak berbau dan rasanya pahit. Nama jalanan kadang disebut koka,
coke, happy dust, snow, charlie, srepet, salju, putih. Disalahgunakan dengan
cara menghirup yaitu membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris
lurus di atas permukaan kaca dan benda yang mempunyai permukaan datar. Kemudian
dihirup dengan menggunakan penyedot atau gulungan kertas. Cara lain adalah
dibakar bersama tembakau yang sering disebut cocopuff. Menghirup kokain berisiko
luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam.
- Menimbulkan keriangan, kegembiraan yang
berlebihan (ecstasy).
- Hasutan (agitasi), kegelisahan,
kewaspadaan dan dorongan seks.
- Penggunaan jangka panjang mengurangi
berat badan.
- Timbul masalah kulit.
- Kejang-kejang, kesulitan bernafas.
- Sering mengeluarkan dahak atau lendir.
- Merokok kokain merusak paru (emfisema).
- Memperlambat pencernaan dan menutupi
selera makan.
g) AMFETAMIN
Nama generik/turunan amfetamin
adalah D-pseudo epinefrin yang pertama kali disintesis pada tahun 1887 dan
dipasarkan tahun 1932 sebagai pengurang sumbatan hidung (dekongestan). Berupa
bubuk warna putih dan keabu-abuan. Ada 2 jenis amfetamin yaitu MDMA (metil
dioksi metamfetamin) dikenal dengan nama ectacy. Nama lain fantacy pils, inex.
Metamfetamin bekerja lebih lama dibanding MDMA (dapat mencapai 12 jam) dan efek
halusinasinya lebih kuat. Nama lainnya shabu, SS, ice. Cara penggunaan dalam
bentuk pil diminum. Dalam bentuk kristal dibakar dengan menggunakan kertas
alumunium foil dan asapnya dihisap melalui hidung, atau dibakar dengan memakai
botol kaca yang dirancang khusus (bong). Dalam bentuk kristal yang dilarutkan
dapat juga melalui suntikan ke dalam pembuluh darah (intravena).
- Jantung terasa sangat berdebar-debar
(heart thumps).
- Suhu badan naik/demam.
- Tidak bisa tidur.
- Merasa sangat bergembira (euforia).
- Menimbulkan hasutan (agitasi).
- Banyak bicara (talkativeness).
- Menjadi lebih berani/agresif.
- Kehilangan nafsu makan.
- Mulut kering dan merasa haus.
- Berkeringat.
- Tekanan darah meningkat.
- Mual dan merasa sakit.
- Sakit kepala, pusing, tremor/gemetar.
- Timbul rasa letih, takut dan depresi
dalam beberapa hari.
- Gigi rapuh, gusi menyusut karena
kekurangan kalsium.
h) SEDATIF-HIPNOTIK (Benzodiazepin/BDZ)
Sedatif (obat penenang) dan
hipnotikum (obat tidur). Nama jalanan BDZ antara lain BK, Lexo, MG, Rohip, Dum.
Cara pemakaian BDZ dapat diminum, disuntik intravena, dan melalui dubur. Ada yang
minum BDZ mencapai lebih dari 30 tablet sekaligus. Dosis mematikan/letal tidak
diketahui dengan pasti. Bila BDZ dicampur dengan zat lain seperti alkohol,
putauw bisa berakibat fatal karena menekan sistem pusat pernafasan. Umumnya
dokter memberi obat ini untuk mengatasi kecemasan atau panik serta pengaruh
tidur sebagai efek utamanya, misalnya aprazolam/Xanax/Alviz.
- Akan mengurangi pengendalian diri dan
pengambilan keputusan.
- Menjadi sangat acuh atau tidak peduli
dan bila disuntik akan menambah risiko terinfeksi HIV/AIDS dan hepatitis B
& C akibat pemakaian jarum bersama.
- Terjadi gangguan konsentrasi dan
keterampilan yang berkepanjangan.
- Menghilangkan kekhawatiran dan
ketegangan (tension).
- Perilaku aneh atau menunjukkan tanda
kebingungan proses berpikir.
- Nampak bahagia dan santai.
- Bicara seperti sambil menelan (slurred
speech).
- Jalan sempoyongan.
- Tidak bisa memberi pendapat dengan baik.
i) ALKOHOL
Merupakan suatu zat yang paling
sering disalahgunakan manusia. Alkohol diperoleh atas peragian/fermentasi madu,
gula, sari buah atau umbi-umbian. Dari peragian tersebut dapat diperoleh
alkohol sampai 15% tetapi dengan proses penyulingan (destilasi) dapat
dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi bahkan mencapai 100%. Kadar alkohol
dalam darah maksimum dicapai 30-90 menit. Setelah diserap, alkohol/etanol
disebarluaskan ke suluruh jaringan dan cairan tubuh. Dengan peningkatan kadar
alkohol dalam darah orang akan menjadi euforia, namun dengan penurunannya orang
tersebut menjadi depresi.
Dikenal 3 golongan minuman
berakohol yaitu golongan A; kadar etanol 1%-5% (bir), golongan B; kadar etanol
5%-20% (minuman anggur/wine) dan golongan C; kadar etanol 20%-45% (Whiskey,
Vodca, TKW, Manson House, Johny Walker, Kamput).
Pada umumnya
alkohol :
- Akan menghilangkan perasaan yang
menghambat atau merintangi.
- Merasa lebih tegar berhubungan secara
sosial (tidak menemui masalah).
- Merasa senang dan banyak tertawa.
- Menimbulkan kebingungan.
- Tidak mampu berjalan.
j) INHALANSIA atau SOLVEN
Adalah uap bahan yang mudah menguap
yang dihirup. Contohnya aerosol, aica aibon, isi korek api gas, cairan untuk
dry cleaning, tinner, uap bensin.Umumnya digunakan oleh anak di bawah umur atau
golongan kurang mampu/anak jalanan. Penggunaan menahun toluen yang terdapat
pada lem dapat menimbulkan kerusakan fungsi kecerdasan otak.
- Pada mulanya merasa sedikit terangsang.
- Dapat menghilangkan pengendalian diri
atau fungsi hambatan.
- Bernafas menjadi lambat dan sulit.
- Tidak mampu membuat keputusan.
- Terlihat mabuk dan jalan sempoyongan.
- Mual, batuk dan bersin-bersin.
- Kehilangan nafsu makan.
- Halusinasi.
- Perilaku menjadi agresif/berani atau
bahkan kekerasan.
- Paranoid.
- Merasa seperti ada kutu yang merambat di
atas kulit (cocaine bugs).
- Gangguan penglihatan (snow light).
- Kebingungan (konfusi).
- Bicara seperti menelan (slurred speech).
2.1.3 Manfaat dan
Kegunaannya
Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan digunakan sebagai bahan
pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat. Biji ganja juga digunakan
sebagai sumber minyak.
Morfin adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan
merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium.Morfin bekerja langsung
pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit.
Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur.
Morfin juga mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan
meyebabkan konstipasi. Morfin menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan
zat-zat lainnya.
Kokain adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel
menjadi sangat cepat.Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman
Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman
ini biasanya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek
stimulan”.Saat ini Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya
untuk pembedahan mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya
juga membantu. Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan
morfin dan heroin karena efek adiktif.
Saat menikmati yang namanya ganja,
badan serasa melayang. Bila dalam hati ada rasa susah, maka akan menangis
tersedulah kita. Kalau ada rasa senang, ketawalah kita sepuasnya. Kalau ada
rasa marah, maka mendidihlah nafsu ini ingin menyerang siapa saja yang dianggap
menantang dia. Dengan pendek, dengan meng-ganja, faktor dan kondisi emosional
menjadi tanpa kendali. Semakin banyak kita mengkonsumsi, semakin berlipat itu
emosional jadi memuncak.
Kalau minum alkohol, efeknya kepala
jadi beras, ngomong jadi pelo, sering keseleo. Kalau terlalu banyak gerak, maka
perut pasti mual dan muntah. Kalau terlalu banyak, juga demikian.
Kalau menelan pil penenang, bila tak
lebih dari 5 – 10 butir, bawaannya jadi mudah marah, tak takjut pada siapa
saja. Kalau lebih dari itu, maka segala persendian bakal lemas. Ndeprok tak
bisa berjalan.
Kesimpulannya, manfaat yang
dirasakan hanyalah sesaat. Tapi mudhorotnya jelas banyak sekali. Banyak organ
tubuh menjadi rusak. palagi bila pakai obat bius. Yang pasti biaya untuk bisa
mengkonsumsi barang-barang haram itu, sangatlah mahal. Salah-salah bisa masuk
bui, kalau ketangkep aparat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
makalah di atas bias ditarik kesimpulan bahwa:
1.
Narkoba
adalah barang yang sangat berbahaya dan bisa merusak susunan syaraf
yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
yang bisa merubah sebuah kepribadian seseorang menjadi semakin buruk
2.
Narkoba
adalah sumber dari tindakan kriminalitas yang bisa merusak norma
dan ketentraman umu.
dan ketentraman umu.
3.
Menimbulkan
dampak negative yang mempengaruhi pada tubuh baik secara
fisik maupun psikologis.
fisik maupun psikologis.
4.
Walaupun
didunia medis ada manfaatnya namun banyak orang yang salah menggunakannya
dengan kata lain penggunaan narkotika lebih banyak kerugiannya dari pada
manfaatnya.
3.2 Saran
Upaya
pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah seyogianya
menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang
tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman
narkoba terhadap anak-anak kita. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang
dapat kita lakukan adalah melakukan kerja sama dengan pihak yang berwenang
untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan
Razia Mendadak Secara rutin. Kemudian pendampingan dari orang tua siswa itu
sendiri dengan memberikan perhatian dan kasih sayang.
Pihak
sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak
didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi di
sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan
keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah kurangnya
pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela
Seperti Ini pun, Akhirnya Mereka jalani.
Oleh
sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang
tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat
menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari
kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga
harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang
akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
thank bro informasinya...Artikel kesehatan terbaru
BalasHapus