Family

Family

Minggu, 29 Maret 2015

Makalah Prinsip Etik dan Terapi Kognitif



BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Perkembangan pendidikan saat ini meningkat dengan pesat sebagai konsekwensi dari logis globalisasi. Perkembangan pendidikan keperawatan hendaknya tidak hanya berupah peningkatan kwantitas semata,namun harus di ikuti dengan peningkatan kwalitas pendidikan. Dengan demikian akan di hasilkan perawat yang professional dan siap berkompotisi dengan enaga kesehatan lain,baik di tingkat nasional atau internasonal.
Peningkatan pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang  serta meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap meningkatnya  tuntutan masyarakat akan  mutu pelayanan kesehatan termasuk pelayanan keperawatan atau kebidanan. Hal ini merupakan tantangan  bagi profesi keperawatan dan kebidanan dalam mengembangkan profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan yang tinggi  memerlukan  landasan komitmen yang kuat  dengan basis pada etik dan moral yang tinggi.
Perawat di tuntut untuk melaksanakan asuhan keperawatan untuk pasien/klien baik secara individu,keluarga,kelompok,dan masyarakat dengan memandang manusia secara biopsikososial spiritual yang komprehensi.Sebagai tenaga yang professional,dalam melaksanakan tugasnya diperlukan suatu sikap yang menjamin terlaksananya tugas tersebut dengan baik dan bertanggung jawab secara moral.
Etika merupakan sesuatu yang dikenal,diketahui,diulang,serta menjadi suatu kebiasaan di dalam suatu masyarakat,baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata. Etika lebih menitik beratkan pada aturan-aturan,prinsip-prinsip yang melandasi perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan,hukum,dan undang-unang yang membedakan benar atau salah secara moralitas.
Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas,perawat sangat memerlukan etika keperawatan. Karena itu,focus dari etika keperawatan di tujukan terhadap sifat manusia yang unik.
1.2              Rumusan Masalah
1.2.1    Apa Pengertian Etik ?
1.2.2    Apa prinsip – prinsip etik ?
1.3              Tujuan
1.3.1    Untuk lebih mengerti, memahami, dan menerapkan prinsip-prinsip etika keperawatan.
1.3.2    Untuk mengaplikasikan etika keperawatan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan pada pasien.













BAB II
PEMBAHASAN
2.1       Pengertian
Etika berasal dari bahasa Yunani Kuno, ’ethos’ yang berarti kebiasaan/adat istiadat, akhlak, watak, perasaan, sikap, dan cara berfikir.
            Kata ’etika’ dalam Kamus besar Bahasa Indonesia mempunyai arti :
2.1.1    Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.1.2    Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak;
2.1.3    Nilai mengenai benar dan salah suatu golongan atau masyarakat.
          Etika Keperawatan yaitu norma yang dianut oleh perawat dalam bertingkah laku dengan klien, keluarga, kolega atau tenaga kesehatan lainnya disuatu pelayanan kesehatan lainnya disuatu pelayanan keperawatan yang bersifat profesional.
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan.
Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk.
Sedangkan menurut Rowson, (1992). Etik adalah segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.



2.2       Kode Etik Keperawatan
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang komprehensif dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang berhubungan dengan pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan diri sendiri. Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau bentuk pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). dengan tujuan utama adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan.
Kode etik profesi disusun dan disahkan oleh organisasi profesinya sendiri yang akan membina anggota profesinya baik secara nasional maupun  internasional. (Rejeki, 2005). Konsep etik yang merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab dari anggota untuk melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi yang professional dan mempunyai nilai-nilai/prinsip moral dalam melakukan prakteknya maka kode etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi keperawatan hendaknya dapat menjalankan kode etik keperawatan yang telah dibuat dengan sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh nilai-nilai moral profesionalnya.(Misparsih, 2005).
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang tindakan yang diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi mempunyai pengetahuan atau ketrampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat keputusan yang mempengaruhi orang lain.(Samporno, 2005).
Etika profesi keperawatan merupakan practice discipline dan sebagai implimentasinya diwujudkan dalam asuhan praktek keperawatan. Perawat harus membiasakan diri untuk sepenuhnya menerapkan kode etik yang ada sebagai gambaran tanggung jawabnya dalam praktik keperawatan.(Priharjo, 1995).

2.3       Prinsip – prinsip Etika Keperawatan
2.3.1    Menghargai otonomi (facilitate autonomy)
Suatu bentuk hak individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri. Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Bagian dari apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995).
Contoh: Kebebasan pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai dengan yang diinginkan
2.3.2    Kebebasan (freedom)
Prilaku tanpa tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak lain (Facione et all, 1991). Bahwa siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang terbaik.
Contoh : Klien mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang diberikan.
2.3.3    Kebenaran (Veracity) à truth
Melakukan kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987) didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dimana klien dirawat.
2.3.4    Keadilan (Justice)
Hak setiap orang untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress adalah mereka uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika seseorang mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini harus mendapatkan sumber-sumber yang besar pula.
contoh: Tindakan keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP harus sama dan sesuai SAK
2.3.5    Tidak Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken, 2003).
Contoh : Bila ada klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.

2.3.6    Kemurahan Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan dari tindakan yang dilakukan. Melakukan hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.
Contoh: Setiap perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
2.3.7    Kesetiaan (fidelity)
Memenuhi kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry, 1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan menunjukan kemampuan professional
Contoh: Bila perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh mengingkari janji tersebut.
2.3.8    Kerahasiaan (Confidentiality)
Melindungi informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa perawat menghargai semua informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh : Perawat tidak boleh menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau seijin keluarga demi kepentingan hukum.
2.3.9    Hak  (Right)
Berprilaku sesuai dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan hukum legal.(Webster’s, 1998).
Contoh : Klien berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang perlu diketahuinya.
2.4       Nilai-nilai professional yang harus diterapkan oleh perawat
2.4.1    Justice (Keadilan)
Menjaga prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat dilihat dari Justice, adalah: Courage (keberanian/Semangat, Integrity, Morality, Objectivity), dan beberapa kegiatan yang berhubungan dengan justice perawat: Bertindak sebagai pembela klien, Mengalokasikan sumber-sumber secara adil, Melaporkan tindakan yang tidak kompeten, tidak etis, dan tidak legal secara obyektif dan berdasarkan fakta.
2.4.2    Truth (kebenaran)
Kesesuaian dengan fakta dan realitas, sikap yang berhubungan dengan perawat yang dapat dilihat, yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality, Inquisitiveness (ingin tahu), kegiatan yang beruhubungan dengan sikap ini adalah: Mendokumentasikan asuhan keperawatan secara akurat dan jujur, Mendapatkan data secara lengkap sebelum membuat suatu keputusan, Berpartisipasi dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi masyarakat dari informasi yang salah tentang asuhan keperawatan.

2.4.3    Aesthetics
Kualitas obyek, kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/ sikap yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination, Sensitivity, kegiatan perawat yang berhubungan dengan aesthetics: Berikan lingkungan yang menyenangkan bagi klien, Ciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan bagi diri sendiri dan orang lain, Penampilan diri yang dapat meningkatkan “image” perawat yang positif
2.4.4    Altruism
Peduli bagi kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan sikap yang ditunjukan yaitu: Caring, Commitment, Compassion (kasih), Generosity (murah hati), Perseverance (tekun, tabah (sabar), kegiatan perawat yang berhubungan dengan Altruism:Memberikan perhatian penuh saat merawat klien, Membantu orang lain/perawat lain dalam memberikan asuhan keperawatan bila mereka tidak dapat melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap isu dan kecenderungan social yang berdampak terhadap asuhan kesehatan.
2.4.5    Equality (Persamaan)
Mempunyai hak, dan status yang sama, sikap yang dapt ditunjukan oleh perawat yaitu: Acceptance (menerima), Fairness (adil/tidak diskriminatif), Tolerance, Assertiveness, kegiatan perawat yang berhubungan dengan equality: Memberikan nursing care berdasarkan kebutuhan klien, tanpa membeda-bedakan klien, Berinteraksi dengan tenaga kesehatan/teman sejawat dengan cara yang tidak diskriminatif
2.4.6    Freendom (Kebebasan)
Kapasitas untuk menentukan pilihan, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat yaitu: Confidence, Hope, Independence, Openness, Self direction, Self Disciplin, kegiatan yang berhubungan dengan Freedom: Hargai hak klien untuk menolak terapi, Mendukung hak teman sejawat untuk memberikan saran perbaikan rencana asuhan keperawatan, Mendukung diskusi terbuka bila terdapat isu controversial terkait profesi keperawatan
2.4.7    Human Dignity (Menghargai martabat manusia)
Menghargai martabat manusia dan keunikan martabat manusia dan keunikan individu, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu: Empathy, Kindness, Respect full, Trust, Consideration, kegiatan yang berhubungan dengan sikap Human dignity: Melindungi hak individu untuk privacy, Menyapa/memperlakukan orang lain sesuai dengan keinginan mereka untuk diperlakukan, Menjaga kerahasiaan klien dan teman sejawat
2.5       Definisi Terapi Kognitif
Terapi kognitif adalah suatu system pasikoterapi yang didasarkan pada teori gangguan emosi (Beck, 1967)
Terapi kognitif adalah serangkaian percobaan dan penyelidikan klinis (Kovacs & Beck)
Terapi kognitif adalah tekhnik-tekhnik terapi yang dirumuskan dengan baik (Beck et al.,1979)
Terapi tersebut merupaka suatu bentuk psikoterapi yang terstruktur, yang bertujuan meredakan simtoma-simtoma penyakit dan membantu pasien agar dapat mempelajari cara-cara yang lebih efektif untuk mengatasi kesulitan-kesulitan yang menyebabkan penderitaan mereka.bagian penting yang bersifat terapetis, dalam terapi kognitif berorientasi pada masalah yang diarahkan untuk memperbaiki masalah-masalah yang bersifat psikologis skaligus situasional yang mungkin ikut menambah penderitaan pasien. Terapi ini dinamakan “terapi kognitif “ karena tekhnik yang dipakai dalam terapi ini bertujuan untuk merubah kesalahan (error) atau penyimpangan (bias) dalam pikiran pasien. Tehnik itu juga mencakup cara-cara yang digunakan untuk menilai situasi dan stress, anggapan tentang diri sendiri, lingkungan dan masa depan. Serta keyakinan dan sikap,yang semuanya diperekirakan memperberat gangguan emosi pasien.pendekatan dalam penyembuhan ini didasarkan atas latar belakang histories, teoritis dan eksperimen.
2.6       Ciri utama terapi kognitif
2.6.1    Batas waktu 15-22 kali pertemuan selama 3-4 bulan.
2.6.2    Struktur tiap pertemuan berlangsung 1jam.
2.6.3    Agenda tiap pertemuan disusun dengan menggunakan agenda untuk
Mengoptimalkan penggunaan waktu yang ada.
2.6.4    Berorientasi pada terapis dan pasien memusatkan pada perumusan dan
Masalah pemecahan masalah.
2.6.5Proses terapis tidak diliputi hal-hal yang mistik tetapi bersifat
Jelas dan terbuka. Terapis dan pasien sama-sama mengerti apa yang berlangsung dalam terapi.









BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan. Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran yang sistematis terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek keperawatan.
Setiap manusia mempunyai hak dasar dan hak untuk berkembang, demikian juga bagi pasien sebagai penerima asuhan keperawatan mempunyai hak yang sama walaupun sedang dalam kondisi sakit. Demikian juga perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Kedua-duannya mempunyai hak dan kewajiban sesuai posisinya. Disinilah sering terjadi dilema etik, dilema etik merupakan bentuk konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa factor, baik faktor internal dan faktor eksternal, disamping itu karena adanya interaksi atau hubungan yang saling membutuhkan. Oleh sebab itu dilema etik harus diselesaikan baik pada tingkat individu dan institusi serta organisasi profesi dengan penuh tanggung jawab dan tuntas.
Terapi kognitif adalah suatu system pasikoterapi yang didasarkan pada teori gangguan emosi (Beck, 1967)
Terapi kognitif adalah serangkaian percobaan dan penyelidikan klinis (Kovacs & Beck)
Terapi kognitif adalah tekhnik-tekhnik terapi yang dirumuskan dengan baik (Beck et al.,1979)
3.2       Saran
3.2.1    Pentingnya membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
3.2.2    Perlunya peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan
3.2.3    Kode etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik dilapangan.









DAFTAR PUSTAKA

http://didi8732.blogspot.com/2013/07/prinsip-prinsip-etika-keperawatan.html
Kozier. (2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices.  Philadelphia. Addison Wesley.
Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
Persatuan Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia, Jakarta: PPNI
Redjeki, S. (2005). Etika keperawatan ditinjau dari segi hukum. Materi seminar tidak diterbitkan.
Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah Agung dan Hoge Road: Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar