BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Perkembangan
pendidikan saat ini meningkat dengan pesat sebagai konsekwensi dari logis
globalisasi. Perkembangan pendidikan keperawatan hendaknya tidak hanya berupah
peningkatan kwantitas semata,namun harus di ikuti dengan peningkatan kwalitas
pendidikan. Dengan demikian akan di hasilkan perawat yang professional dan siap
berkompotisi dengan enaga kesehatan lain,baik di tingkat nasional atau
internasonal.
Peningkatan
pengetahuan dan teknologi yang sedemikian cepat dalam segala bidang serta
meningkatnya pengetahuan masyarakat berpengaruh pula terhadap
meningkatnya tuntutan masyarakat akan mutu pelayanan kesehatan
termasuk pelayanan keperawatan atau kebidanan. Hal ini merupakan
tantangan bagi profesi keperawatan dan kebidanan dalam mengembangkan
profesionalisme selama memberi pelayanan yang berkualitas. Kualitas pelayanan
yang tinggi memerlukan landasan komitmen yang kuat dengan
basis pada etik dan moral yang tinggi.
Perawat di tuntut
untuk melaksanakan asuhan keperawatan untuk pasien/klien baik secara
individu,keluarga,kelompok,dan masyarakat dengan memandang manusia secara
biopsikososial spiritual yang komprehensi.Sebagai tenaga yang
professional,dalam melaksanakan tugasnya diperlukan suatu sikap yang menjamin
terlaksananya tugas tersebut dengan baik dan bertanggung jawab secara moral.
Etika merupakan
sesuatu yang dikenal,diketahui,diulang,serta menjadi suatu kebiasaan di dalam
suatu masyarakat,baik berupa kata-kata atau suatu bentuk perbuatan yang nyata.
Etika lebih menitik beratkan pada aturan-aturan,prinsip-prinsip yang melandasi
perilaku yang mendasar dan mendekati aturan-aturan,hukum,dan undang-unang yang
membedakan benar atau salah secara moralitas.
Dalam memberikan
pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas,perawat sangat
memerlukan etika keperawatan. Karena itu,focus dari etika keperawatan di
tujukan terhadap sifat manusia yang unik.
1.2
Rumusan Masalah
1.2.1 Apa Pengertian Etik ?
1.2.2 Apa prinsip – prinsip etik ?
1.3
Tujuan
1.3.1 Untuk lebih mengerti, memahami, dan
menerapkan prinsip-prinsip etika keperawatan.
1.3.2 Untuk mengaplikasikan etika
keperawatan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan pada pasien.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Etika berasal dari
bahasa Yunani Kuno, ’ethos’ yang berarti kebiasaan/adat istiadat, akhlak,
watak, perasaan, sikap, dan cara berfikir.
Kata ’etika’ dalam Kamus besar
Bahasa Indonesia mempunyai arti :
2.1.1 Ilmu tentang apa yang baik
dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak);
2.1.2 Kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak;
2.1.3 Nilai mengenai benar dan
salah suatu golongan atau masyarakat.
Etika
Keperawatan yaitu norma yang dianut
oleh perawat dalam bertingkah laku dengan klien, keluarga, kolega atau tenaga
kesehatan lainnya disuatu pelayanan kesehatan lainnya disuatu pelayanan
keperawatan yang bersifat profesional.
Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani,
yaitu Ethos, yang menurut Araskar dan
David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan
dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu
yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya
suatu perbuatan.
Dalam Oxford
Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan
etika sebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku.
Menurut definisi AARN (1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah
atau benar, atau hal baik atau buruk.
Sedangkan menurut Rowson, (1992). Etik adalah segala
sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
2.2 Kode
Etik Keperawatan
Kode etik profesi merupakan pernyataan yang
komprehensif dari bentuk tugas dan pelayanan dari profesi yang memberi tuntunan
bagi anggota dalam melaksanakan praktek dibidang profesinya, baik yang
berhubungan dengan pasien, keluarga, masyarakat dan teman sejawat, profesi dan
diri sendiri. Sedangkan Kode etik keperawatan merupakan daftar prilaku atau
bentuk pedoman/panduan etik prilaku profesi keperawatan secara professional (Aiken, 2003). dengan tujuan utama
adanya kode etik keperawatan adalah memberikan perlindungan bagi pelaku dan
penerima praktek keperawatan.
Kode etik profesi disusun dan disahkan oleh
organisasi profesinya sendiri yang akan membina anggota profesinya baik secara
nasional maupun internasional. (Rejeki, 2005). Konsep etik yang
merupakan panduan profesi merupakan tanggung jawab dari anggota untuk
melaksanakannya. Profesi keperawatan sebagai salah satu profesi yang professional
dan mempunyai nilai-nilai/prinsip moral dalam melakukan prakteknya maka kode
etik sangatlah diperlukan. Perawat sebagai anggota profesi keperawatan
hendaknya dapat menjalankan kode etik keperawatan yang telah dibuat dengan
sebaik-baiknya dengan tetap memegang teguh dan selalu dilandasi oleh
nilai-nilai moral profesionalnya.(Misparsih,
2005).
Etika keperawatan memberikan keputusan tentang
tindakan yang diharapkan benar-benar tepat atau bermoral. Etika keperawatan
sebagai pedoman menumbuhkan tanggung jawab atau kewajiban bagi anggotanya
tentang hak-hak yang diharapkan oleh orang lain. Anggota profesi mempunyai
pengetahuan atau ketrampilan khusus yang dipergunakan untuk membuat keputusan
yang mempengaruhi orang lain.(Samporno,
2005).
Etika profesi keperawatan merupakan practice discipline dan sebagai
implimentasinya diwujudkan dalam asuhan praktek keperawatan. Perawat harus
membiasakan diri untuk sepenuhnya menerapkan kode etik yang ada sebagai
gambaran tanggung jawabnya dalam praktik keperawatan.(Priharjo, 1995).
2.3 Prinsip
– prinsip Etika Keperawatan
2.3.1 Menghargai
otonomi (facilitate autonomy)
Suatu bentuk hak
individu dalam mengatur kegiatan/prilaku dan tujuan hidup individu. Kebebasan
dalam memilih atau menerima suatu tanggung jawab terhadap pilihannya sendiri.
Prinsip otonomi menegaskan bahwa seseorang mempunyai kemerdekaan untuk
menentukan keputusan dirinya menurut rencana pilihannya sendiri. Bagian dari
apa yang didiperlukan dalam ide terhadap respect terhadap seseorang, menurut
prinsip ini adalah menerima pilihan individu tanpa memperhatikan apakah pilihan
seperti itu adalah kepentingannya. (Curtin, 2002). Permasalahan dari penerapan
prinsip ini adalah adanya variasi kemampuan otonomi pasien yang dipengaruhi
oleh banyak hal, seperti tingkat kesadaran, usia, penyakit, lingkungan Rumah
SAkit, ekonomi, tersedianya informsi dan lain-lain (Priharjo, 1995).
Contoh: Kebebasan
pasien untuk memilih pengobatan dan siapa yang berhak mengobatinya sesuai
dengan yang diinginkan
2.3.2 Kebebasan
(freedom)
Prilaku tanpa
tekanan dari luar, memutuskan sesuatu tanpa tekanan atau paksaan pihak lain
(Facione et all, 1991). Bahwa
siapapun bebas menentukan pilihan yang menurut pandangannya sesuatu yang
terbaik.
Contoh : Klien
mempunyai hak untuk menerima atau menolak asuhan keperawatan yang diberikan.
2.3.3 Kebenaran
(Veracity) à truth
Melakukan
kegiatan/tindakan sesuai dengan nilai-nilai moral dan etika yang tidak
bertentangan (tepat, lengkap). Prinsip kejujuran menurut Veatch dan Fry (1987)
didefinisikan sebagai menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Suatu
kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang
lain. Kebenaran merupakan hal yang fundamental dalam membangun hubungan saling
percaya dengan pasien. Perawat sering tidak memberitahukan kejadian sebenarnya
pada pasien yang memang sakit parah. Namun dari hasil penelitian pada pasien
dalam keadaan terminal menjelaskan bahwa pasien ingin diberitahu tentang kondisinya
secara jujur (Veatch, 1978).
Contoh : Tindakan
pemasangan infus harus dilakukan sesuai dengan SOP yang berlaku dimana klien
dirawat.
2.3.4 Keadilan
(Justice)
Hak setiap orang
untuk diperlakukan sama (facione et all, 1991). Merupakan suatu prinsip moral
untuk berlaku adil bagi semua individu. Artinya individu mendapat tindakan yang
sama mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan
seseorang. Prinsip dari keadilan menurut beauchamp dan childress adalah mereka
uang sederajat harus diperlakukan sederajat, sedangkan yang tidak sederajat
diperlakukan secara tidak sederajat, sesuai dengan kebutuhan mereka.
Ketika seseorang
mempunyai kebutuhan kesehatan yang besar, maka menurut prinsip ini harus
mendapatkan sumber-sumber yang besar pula.
contoh: Tindakan
keperawatan yang dilakukan seorang perawat baik dibangsal maupun di ruang VIP
harus sama dan sesuai SAK
2.3.5 Tidak
Membahayakan (Nonmaleficence)
Tindakan/ prilaku
yang tidak menyebabkan kecelakaan atau membahayakan orang lain.(Aiken, 2003).
Contoh : Bila ada
klien dirawat dengan penurunan kesadaran, maka harus dipasang side driil.
2.3.6 Kemurahan
Hati (Benefiecence)
Menyeimbangkan
hal-hal yang menguntungkan dan merugikan/membahayakan
dari tindakan yang dilakukan. Melakukan
hal-hal yang baik untuk orang lain. Merupakan prinsip untuk melakukan yang baik
dan tidak merugikan orang lain/pasien. Prinsip ini sering kali sulit diterapkan
dalam praktek keperawatan. Berbagai tindakan yang dilakukan sering memberikan
dampak yang merugikan pasien, serta tidak adanya kepastian yang jelas apakah
perawat bertanggung jawab atas semua cara yang menguntungkan pasien.
Contoh: Setiap
perawat harus dapat merawat dan memperlakukan klien dengan baik dan benar.
2.3.7 Kesetiaan
(fidelity)
Memenuhi
kewajiban dan tugas dengan penuh kepercayaan dan tanggung jawab, memenuhi
janji-janji. Veatch dan Fry mendifinisikan sebagai tanggung jawab untuk tetap
setia pada suatu kesepakatan. Tanggung jawab dalam konteks hubungan
perawat-pasien meliputi tanggung jawab menjaga janji, mempertahankan konfidensi
dan memberikan perhatian/kepedulian. Peduli kepada pasien merupakan salah satu
dari prinsip ketataatan. Peduli pada pasien merupakan komponen paling penting
dari praktek keperawatan, terutama pada pasien dalam kondisi terminal (Fry,
1991). Rasa kepedulian perawat diwujudkan dalam memberi asuhan keperawatan
dengan pendekatan individual, bersikap baik, memberikan kenyamanan dan
menunjukan kemampuan professional
Contoh: Bila
perawat sudah berjanji untuk memberikan suatu tindakan, maka tidak boleh
mengingkari janji tersebut.
2.3.8 Kerahasiaan
(Confidentiality)
Melindungi
informasi yang bersifat pribadi, prinsip bahwwa perawat menghargai semua
informsi tentang pasien dan perawat menyadari bahwa pasien mempunyai hak
istimewa dan semua yang berhubungan dengan informasi pasien tidak untuk
disebarluaskan secara tidak tepat (Aiken, 2003). Contoh : Perawat tidak boleh
menceritakan rahasia klien pada orang lain, kecuali seijin klien atau seijin
keluarga demi kepentingan hukum.
2.3.9 Hak (Right)
Berprilaku sesuai
dengan perjanjian hukum, peraturan-peraturan dan moralitas, berhubungan dengan
hukum legal.(Webster’s, 1998).
Contoh : Klien
berhak untuk mengetahui informasi tentang penyakit dan segala sesuatu yang
perlu diketahuinya.
2.4 Nilai-nilai professional yang harus
diterapkan oleh perawat
2.4.1 Justice
(Keadilan)
Menjaga
prinsip-prinsip etik dan legal, sikap yang dapat dilihat dari Justice, adalah:
Courage (keberanian/Semangat, Integrity, Morality, Objectivity), dan beberapa
kegiatan yang berhubungan dengan justice perawat: Bertindak sebagai pembela
klien, Mengalokasikan sumber-sumber secara adil, Melaporkan tindakan yang tidak
kompeten, tidak etis, dan tidak legal secara obyektif dan berdasarkan fakta.
2.4.2 Truth
(kebenaran)
Kesesuaian dengan
fakta dan realitas, sikap yang berhubungan dengan perawat yang dapat dilihat,
yaitu: Akontabilitas, Honesty, Rationality, Inquisitiveness (ingin tahu),
kegiatan yang beruhubungan dengan sikap ini adalah: Mendokumentasikan asuhan
keperawatan secara akurat dan jujur, Mendapatkan data secara lengkap sebelum
membuat suatu keputusan, Berpartisipasi dalam upaya-upaya profesi untuk
melindungi masyarakat dari informasi yang salah tentang asuhan keperawatan.
2.4.3 Aesthetics
Kualitas obyek,
kejadian, manusia yang mengarah pada pemberian kepuasan dengan prilaku/ sikap
yang tunjukan dengan Appreciation, Creativity, Imagination, Sensitivity,
kegiatan perawat yang berhubungan dengan aesthetics: Berikan lingkungan yang
menyenangkan bagi klien, Ciptakan lingkungan kerja yang menyenangkan bagi diri
sendiri dan orang lain, Penampilan diri yang dapat meningkatkan “image” perawat
yang positif
2.4.4 Altruism
Peduli bagi
kesejahteraan orang lain (keiklasan) dengan sikap yang ditunjukan yaitu:
Caring, Commitment, Compassion (kasih), Generosity (murah hati), Perseverance
(tekun, tabah (sabar), kegiatan perawat yang berhubungan dengan
Altruism:Memberikan perhatian penuh saat merawat klien, Membantu orang
lain/perawat lain dalam memberikan asuhan keperawatan bila mereka tidak dapat
melakukannya, Tunjukan kepedulian terhadap isu dan kecenderungan social yang
berdampak terhadap asuhan kesehatan.
2.4.5 Equality
(Persamaan)
Mempunyai hak,
dan status yang sama, sikap yang dapt ditunjukan oleh perawat yaitu: Acceptance
(menerima), Fairness (adil/tidak diskriminatif), Tolerance, Assertiveness,
kegiatan perawat yang berhubungan dengan equality: Memberikan nursing care
berdasarkan kebutuhan klien, tanpa membeda-bedakan klien, Berinteraksi dengan
tenaga kesehatan/teman sejawat dengan cara yang tidak diskriminatif
2.4.6 Freendom
(Kebebasan)
Kapasitas untuk
menentukan pilihan, sikap yang dapat ditunjukan oleh perawat yaitu: Confidence,
Hope, Independence, Openness, Self direction, Self Disciplin, kegiatan yang
berhubungan dengan Freedom: Hargai hak klien untuk menolak terapi, Mendukung
hak teman sejawat untuk memberikan saran perbaikan rencana asuhan keperawatan,
Mendukung diskusi terbuka bila terdapat isu controversial terkait profesi
keperawatan
2.4.7 Human
Dignity (Menghargai martabat manusia)
Menghargai
martabat manusia dan keunikan martabat manusia dan keunikan individu, sikap
yang dapat ditunjukan oleh perawat, yaitu: Empathy, Kindness, Respect full,
Trust, Consideration, kegiatan yang berhubungan dengan sikap Human dignity:
Melindungi hak individu untuk privacy, Menyapa/memperlakukan orang lain sesuai
dengan keinginan mereka untuk diperlakukan, Menjaga kerahasiaan klien dan teman
sejawat
2.5 Definisi
Terapi Kognitif
Terapi kognitif adalah suatu system
pasikoterapi yang didasarkan pada teori gangguan emosi (Beck, 1967)
Terapi kognitif adalah serangkaian
percobaan dan penyelidikan klinis (Kovacs & Beck)
Terapi kognitif adalah tekhnik-tekhnik
terapi yang dirumuskan dengan baik (Beck et al.,1979)
Terapi tersebut merupaka suatu bentuk
psikoterapi yang terstruktur, yang bertujuan meredakan simtoma-simtoma penyakit
dan membantu pasien agar dapat mempelajari cara-cara yang lebih efektif untuk
mengatasi kesulitan-kesulitan yang menyebabkan penderitaan mereka.bagian
penting yang bersifat terapetis, dalam terapi kognitif berorientasi pada
masalah yang diarahkan untuk memperbaiki masalah-masalah yang bersifat
psikologis skaligus situasional yang mungkin ikut menambah penderitaan pasien.
Terapi ini dinamakan “terapi kognitif “ karena tekhnik yang dipakai dalam
terapi ini bertujuan untuk merubah kesalahan (error) atau penyimpangan (bias)
dalam pikiran pasien. Tehnik itu juga mencakup cara-cara yang digunakan untuk
menilai situasi dan stress, anggapan tentang diri sendiri, lingkungan dan masa
depan. Serta keyakinan dan sikap,yang semuanya diperekirakan memperberat
gangguan emosi pasien.pendekatan dalam penyembuhan ini didasarkan atas latar
belakang histories, teoritis dan eksperimen.
2.6 Ciri utama terapi kognitif
2.6.1 Batas
waktu 15-22 kali pertemuan selama 3-4 bulan.
2.6.2 Struktur
tiap pertemuan berlangsung 1jam.
2.6.3 Agenda
tiap pertemuan disusun dengan menggunakan agenda untuk
Mengoptimalkan penggunaan waktu yang ada.
Mengoptimalkan penggunaan waktu yang ada.
2.6.4 Berorientasi
pada terapis dan pasien memusatkan pada perumusan dan
Masalah pemecahan masalah.
Masalah pemecahan masalah.
2.6.5Proses terapis tidak diliputi
hal-hal yang mistik tetapi bersifat
Jelas dan terbuka. Terapis dan pasien sama-sama mengerti apa yang berlangsung dalam terapi.
Jelas dan terbuka. Terapis dan pasien sama-sama mengerti apa yang berlangsung dalam terapi.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keperawatan sebagai suatu profesi bertanggung
jawab dan bertanggung gugat atas pelayanan/asuhan keperawatan yang diberikan.
Oleh sebab itu pemberian pelayanan/asuhan keperawatan harus berdasarkan pada
landasan hukum dan etika keperawatan. Standar asuhan perawatan di Indonesia
sangat diperlukan untuk melaksanakan praktek keperawatan, sedangkan etika
keperawatan telah diatur oleh organisasi profesi, hanya saja kode etik yang
dibuat masih sulit dilaksanakan dilapangan karena bentuk kode etik yang ada
masih belum dijabarkan secara terinci dan lengkap dalam bentuk petunjuk
tehnisnya.
Etik merupakan kesadaran yang sistematis
terhadap prilaku yang dapat dipertanggung jawabkan, etik bicara tentang hal
yang benar dan hal yang salah dan didalam etik terdapat nilai-nilai moral yang
merupakan dasar dari prilaku manusia (niat). Prinsip-prinsip moral telah banyak
diuraikan dalam teori termasuk didalamnya bagaimana nilai-nilai moral di dalam
profesi keperawatan. Penerapan nilai moral professional sangat penting dan
sesuatu yang tidak boleh ditawar lagi dan harus dilaksanakan dalam praktek
keperawatan.
Setiap manusia mempunyai hak dasar dan hak
untuk berkembang, demikian juga bagi pasien sebagai penerima asuhan keperawatan
mempunyai hak yang sama walaupun sedang dalam kondisi sakit. Demikian juga
perawat sebagai pemberi asuhan keperawatan mempunyai hak dan kewajiban
masing-masing. Kedua-duannya mempunyai hak dan kewajiban sesuai posisinya.
Disinilah sering terjadi dilema etik, dilema etik merupakan bentuk konflik yang
terjadi disebabkan oleh beberapa factor, baik faktor internal dan faktor
eksternal, disamping itu karena adanya interaksi atau hubungan yang saling
membutuhkan. Oleh sebab itu dilema etik harus diselesaikan baik pada tingkat
individu dan institusi serta organisasi profesi dengan penuh tanggung jawab dan
tuntas.
Terapi kognitif adalah suatu system
pasikoterapi yang didasarkan pada teori gangguan emosi (Beck, 1967)
Terapi kognitif adalah serangkaian
percobaan dan penyelidikan klinis (Kovacs & Beck)
Terapi kognitif adalah tekhnik-tekhnik
terapi yang dirumuskan dengan baik (Beck et al.,1979)
3.2 Saran
3.2.1 Pentingnya
membuat standar praktek keperawatan yang jelas dan dapat dipertanggung
jawabkan.
3.2.2 Perlunya
peraturan atau perundang-undangan yang mengatur dan sebagai bentuk pelindungan
hukum baik pemberi dan penerima praktek keperawatan
3.2.3 Kode
etik di Indonesia yang sudah ada perlu didukung dengan adanya
perangkat-perangkat aturan yang jelas agar dapat dilaksanakan secara baik
dilapangan.
DAFTAR PUSTAKA
http://didi8732.blogspot.com/2013/07/prinsip-prinsip-etika-keperawatan.html
Kozier.
(2000). Fundamentals of Nursing : concept theory and practices. Philadelphia. Addison Wesley.
Priharjo,
R (1995). Pengantar etika keperawatan;
Yogyakarta: Kanisius.
Persatuan
Perawat Nasional Indonesia. (1999, 2000). Kode
Etik Keperawatan, lambing dan Panji PPNI dan Ikrar Perawat Indonesia,
Jakarta: PPNI
Redjeki, S. (2005). Etika
keperawatan ditinjau dari segi hukum. Materi seminar tidak diterbitkan.
Soenarto
Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP dilengkapi yurisprodensi Mahkamah
Agung dan Hoge Road: Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar